www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Ketua Komisi E: Jangan Gunakan Hak Angket dalam Polemik Utang Eskalasi, Tapi...
Jumat, 06-05-2016 - 08:12:23 WIB
Ketua Komisi E Masnur
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Masnur, Ketua Komisi E DPRD Riau, mempertanyakan penggunaan hak angket yang digalang oleh beberapa anggota DPRD Riau untuk menemukan titik terang masalah pembayaran eskalasi senilai Rp220 miliar oleh pihak Pemprov Riau. Pasalnya, menurut Masnur, untuk masalah eskalasi tersebut harus melalui etape yang ada, atau yang disebut dengan hak bertanya (interpelasi).

"Di angket itu apa yang dipersoalkan? Karena dalam 1 tatib diatur kok. Apakah masalah tersebut berdampak luas terhadap masyarakat dan melanggar undang-undang? Sekarang, apa yang dilanggar dalam eskalasi itu? Menurut saya, belum lagi itu hak angket, tapi hak bertanya yang disampaikan dahulu. Itu lebih bagus," kata Masnur.

Menurut legislator Partai Golkar ini, penggunaan hak interpelasi lebih wajar didahulukan untuk menyelesaikan permasalahan eskalasi tersebut untuk menentukan sikap pemerintah dalam pembayaran utang eskalasi itu.

"Jangan cuma bicara di warung-warung komisi saja, duduk di luar komisi, duduk di fraksi-fraksi saja, tanyakan pemerintah, mengapa mereka melakukan itu, Kalau yang namanya hak angket itu hak untuk menyelidiki, harus didahului dulu etapenya. Yang paling bagus jangan langsung vonis, pertanyakan dulu apa eskalasi itu pak gubernur, kok jadi begini," ungkapnya.

Dijelaskannya lebih lanjut, jika ada yang salah atau yang dilanggar dari jawaban pemerintah tersebut, ataupun ada UU yang dilanggar, dan ada yang harus diselidiki, barulah digunakan hak angket untuk menyelesaikan itu.

"Itu yang seharusnya terjadi bukannya sekarang emosionalnya dan langsung menggunakan hak angket. Ibaratnya polisi saja, sebelum mereka melakukan penyelidikan, mereka bertanya dulu. Minta keterangan dulu dia, baru diselidiki. Begitu juga dengan masalah ini," ungkap Masnur.

Untuk itu, dirinya nanti akan mempertanyakan kepada pengusul hak angket mengenai apa yang dilanggar dalam pembayaran utang eskalasi tersebut.

"Nanti kalau pengusul menyampaikan itu, saya akan mempertanyakan undang-undang yang mana yang dilanggar. Itu akan kami perdebatkan nantinya. Nnamun untuk saat ini, itu hak anggota. Kami juga tidak bisa melarang," tutupnya.(r12/rp)



 
Berita Lainnya :
  • Ketua Komisi E: Jangan Gunakan Hak Angket dalam Polemik Utang Eskalasi, Tapi...
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved