www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Dewan Riau Minta Plt Gubri Kembalikan Kawasan yang Sudah Dialihfungsikan
Selasa, 29-03-2016 - 07:13:17 WIB
Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riau12.com-Untuk menindaklanjuti surat DPRD Provinsi Riau Nomor 650/270/PPH perihal adendum SK878/Menhut-II/2014, berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi terhadap 104 perusahaan yang melakukan alih fungsi lahan pada SK 878/Menhut-II/2014 seluas 77,898 hektar, DPRD Provinsi Riau kembali menyurati Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau untuk mengembalikan lahan 77,898 hektar milik 104 perusahaan yang sudah dialihfungsikan.

"Maka, kami minta agar Gubernur Riau mengembalikan kawasan tersebut kembali menjadi kawasan hutan pada adendum SK Menhut 878 tersebut," ujar Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby.

Lebih lanjut, politisi asal Kuansing ini menjelaskan, mengingat luasnya tanaman perusahaan yang berada di luar izin dan di dalam kawasan hutan, maka pemerintah Provinsi Riau diminta untuk melakukan eksekusi lahan tersebut.

"Eksekusi tersebut dengan melibatkan unsur-unsur penegak hukum, seperti Polda Riau, Satpol PP Riau, Polisi Kehutanan Riau, BKSDA Riau, TNI serta lembaga atau dinas lain yang terkait," jelasnya.

Untuk itu, kata Politisi Hanura ini, agar memenuhi rasa keadilan masyarakat Riau yang masih membutuhkan lebih dari 900 ribu hektar lahan yang didalamnya terhadap perkebunan masyarakat, 425 desa, serta kepentingan pemerintah pusat dan daerah.

"Maka temuan lahan yang dimaksud dilakukan tukar-guling kawasan lahan masyarakat diputihkan, sedangkan lahan perusahaan yang diputihkan dalam SK 878/Menhut-II/2014 dikembalikan menjadi kawasan hutan," ujar Suhardiman.

Surat tersebut menindaklanjuti pertemuan Komisi A DPRD Riau dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI yang sudah melaporkan persoalan ini.

"Surat kami sampaikan tembusannya kepada Presiden RI, Kementerian LHK, dan 104 Perusahaan yang diduga melakukan alih fungsi Lahan pada SK Menhut Nomor 878 Tahun 2014 tersebut," tuturnya.(r12/rp)



 
Berita Lainnya :
  • Dewan Riau Minta Plt Gubri Kembalikan Kawasan yang Sudah Dialihfungsikan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved