www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Sudah Berkekuatan Hukum, KPU Riau Desak DPRD Kuansing Gelar Paripurna Penetapan Pasangan MH
Kamis, 24-03-2016 - 10:38:02 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riau12.com-KPU Riau memastikan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing terpilih dilaksanakan 1 Juni 2016, atau sesuai dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wabup saat ini.

Hal ini ditegaskan Ketua KPU Riau Nurhamin kepada wartawan, Rabu (23/3/2016) diruang kerjanya. Menurut Nurhamin, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing yang menetapkan pasangan Mursini-Halim sebagai pemenang Pilkada sudah sesuai aturan dan berkekuatan hukum tetap.

"Yang jelas pada prinsipnya tidak ada  yang dilanggar dalam penetapan KPU Kuansing. Dan kita masih memberikan toleransi untuk DPRD Kuansing menyelesaikan permasalahan lain di Pusat, dan pelantikan tetap di bulan Juni," ujar Nurhamin.

KPU Riau sendiri sambungnya, menghormati langkah yang ditempuh DPRD Kuansing yang berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat.

Kendati demikian, KPU Riau juga akan melakukan upaya koordinasi dengan Pemprov Riau agar menyurati untuk kesua kalinya kepada DPRD Kuansing untuk segera melakukan paripurna penetapan pasangan Mursini-Halim sebagai pemenang Pilkada.

"Kalau surat kedua juga tidak digubris maka kita layangkan surat ketiga. Jika masih diabaikan maka akan ada upaya untuk dilangkahi," tukasnya.

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, KPU bisa langsung mengajukan ke Mendagri melalui Gubernur untuk pelantikan kepala daerah terpilih walaupun tanpa ada penetapan melalui Paripurna DPRD Kuansing. 

"Jadi dapat diusulkan oleh Gubernur Riau, jika DPRD Kuansing tidak mengusulkan. Kalau bagi saya hari ini juga bisa kita usulkan tidak ada yang salah dan bisa kami lakukan. Tapi kita masih memberikan toleransi diselesaikan dengan baik-baik," cetusnya.

Sebagaimana diketahui, pasangan Mursini-Halim pada Pilkada 9 Desember 2015 lalu menjadi pemenang dengan selisih suara yang tidak begitu banyak. Namun pasangan IKO sebagai peraih suara terbanyak kedua mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) namun MK menolak dan memenangkan pasangan Mursini-Halim.

Setelah MK menetapkan, selanjutnya tugas dari DPRD Kuansing untuk menggelar Paripurna, namun DPRD Kuansing menolak menggelar dan lebih memilih menyelesaikannya dengan Pemerintah pusat karena menolak hasil keputusan MK.(r12/hr)



 
Berita Lainnya :
  • Sudah Berkekuatan Hukum, KPU Riau Desak DPRD Kuansing Gelar Paripurna Penetapan Pasangan MH
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved