30 Nama Perusahaan Pelanggar Izin Akan Diserahkan Pansus DPRD Riau ke Penegak Hukum
Selasa, 19-01-2016 - 13:50:08 WIB
PEKANBARU,Riau12.com-Panitia Khusus (Pansus) monitoring dan evaluasi perizinam HGU, IU-Perkebunan, HTI, HPHTI, HPH, izin usaha pertambangan, izin industri, izin lingkungan (AMDAL,UPL-UKL) akan menyerahkan rekomendasi 30 perusahaan ke penegak hukum.
Kendati demikian Pansus monitoring tidak membeberkan secara jelas nama-nama perusahaan tersebut. Hanya saja membeberkam inisial perusahaan. Tiga puluh perusahaan tersebut yakni, DP, CS, JS, KAT, MSAL,WT, BBU, PS, PAL, SB, PM, HPM, DAP, PM, ARP, AI, BTR, BIM, BSN, MMK, ESP, ES, SAW, RKSS, SB, PM, HPM, DAP, ARP, dan AI.
"Sesuai dengan rapat paripurna dan keputusan DPRD dengan nomor 33/KPTS/DPRD/2015. Untuk tahap awal ada 10 perusahaan akan kita serahkan ke Polda, 10 ke Jaksaan dan 10 ke PPNS (Penyidik Pegawai Negri Sipil). Tinggal lagi kita melihat penegak hukum menindaklanjuti ini," kata Ketua Pansus Monitoring lahan, Suhardiman Amby, Selasa (19/1/2016).
Lebih lanjut dituturkan Suhardiman Amby, rata-rata perusahaan tersebut mengelola lahan yang melebihi izin.
"Kemudian persoalan melebihi izin hingga 3.000 sampai 4.000 hektar dan kemudian persoalan pajak," lanjutnya.
Menurutnya, tiga puluh perusahaan tersebut yang paling berat melakukan pelanggaran.
"Ini untuk tahap awal. Nanti akan ada perusahaan berikutnya. Inikan temuan, kita sudah tau titik kordinat dimana tidak punya izin atau melebihi izin, lahan kembalikan kepada negara," paparnya.(r12/hr)
Komentar Anda :