www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
8 KPUD Riau Kompak dan Pihak Terkait Minta MK Menolak Permohonan Pemohon
Kamis, 14-01-2016 - 15:06:40 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA,Riau12.com-Sidang lanjutan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/1/16) dengan agenda pemeriksaan persidangan dengan mendengarkan jawaban KPUD sebagai termohon dan keterangan pihak terkait. Dimana sidang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman dengan anggota Maria Farida Indrati dan Aswanto.

Dalam sidang kali ini, termohon KPUD Rokan Hulu melalui kuasa hukum Yudi Prayitno menyebutkan pemohon pasangan Hafith Syukri-Nasrul Hadi tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan ke MK. Sehingga permohonan tersebut harus ditolak.

"Di samping itu selisih suara antara pasangan terkait dengan pemohon lebih dari 1 persen. Dimana selisih suara adalah 2364 suara, sehingga permohonan pemohon tidak jelas," katanya.

Sudi meminta kepada MK untuk menolak permohonan pemohon. Dan mengabulkan permintaan termohon seluruhnya karena semua yang didalilkan pihak pemohon tidak berdasar.

"Dalam petirum termohon, memohon kepada majelis hakim MK menguatkan penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara pilkada Kabupaten Rokan Hulu," kata Sudi.

Sementara itu kuasa hukum pihak terkait pasangan Syamsuar-Alfedri, Abu Bakar Sidik mengatakan, dalam permohonan, pemohon tidak satu pun yang menyebutkan pelanggan-pelanggaran dalam proses pemungutan suara.

"Dalam dalil pemohon, yang menyebutkan pihak terkait melakukan pelanggaran, hal itu tidak berdasar. Tapi justru sebaliknya, pihak pemohon yang memiliki kekuasaan karena menjabat wakil bupati Rokan Hulu," kata Abu Bakar.

Dalam sidang lainnya, Kabupaten Siak dan Kabupaten Kepulauan Meranti, dalam eksepsi sama, yakni mengabulkan permohonan termohon dan pihak terkait seluruhnya, menolak permohonan pemohon seluruhnya dan memohon keputusan KPUD sah terkait penetapan hasil perolehan suara Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sebelumnya, termohon KPUD Bengkalis dan pihak terkait, KPUD Inhu dan pihak terkait, KPUD Rohil dan pihak terkait, KPUD Kuansing dan pihak terkait dan KPUD Pelalawan dan pihak terkait, kompak minta MK menolak permohonan pemohon seluruhnya.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • 8 KPUD Riau Kompak dan Pihak Terkait Minta MK Menolak Permohonan Pemohon
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved