www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
13:39 WIB - Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan Eggi Sudjana | 13:07 WIB - Sholat Khusyu Menentukan Besar Pahala, Rasulullah Mengingatkan Agar Tidak Hanya Gerakan Tubuh | 12:00 WIB - Desa Pangkalan Jambi Dipilih Sebagai Calon Percontohan Anti Korupsi, Tim Penilai Kagum dengan Transparansi Desa | 11:54 WIB - Dua Warga Inggris Terpidana Narkoba Dipulangkan dari Indonesia, Pemulangan Berdasarkan Aspek Kemanusiaan | 11:34 WIB - BLTS Kesra Rp 900 Ribu Kembali Dicairkan November 2025, Total 35,46 Juta KPM | 11:22 WIB - Sepekan Terakhir, Sistem Keuangan Daerah Rohul Terganggu, Pemulihan Dipantau Kemendagri
 
Pemerintah Tidak Hati-hati
PT Ekasucinasakti dan PT Swakarya Indah Langgar Izin Lahan
Kamis, 27-08-2015 - 08:18:26 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com - Panitia Khusus (Pansus) Monitoring, Evaluasi Lahan, Perkebunan, Perizinan dan Pertambangan DPRD Riau ‎temukan dua perusahaan di Riau yang memiliki kelebihan izin luas lahan operasional. Keduanya yakni, PT Ekasucinasakti dan PT Swakarya Indah.

"PT Ekasucinasakti terdapat kelebihan lahan 644 hektar, berada pada kordinat 164 BT yang tidak berizin," kata Suhardiman Amby, Ketua Pansus kepada wartawan usai hearing dengan dua perusahaan yang dimaksud, Rabu (26/08/15) kemarin.‎

Selain itu, perusahaan juga melanggar penanaman di luar izin seluas 480 hektar, berada pada kordinat 101 BT. Ada juga pelanggaran Daerah Aliran Sungai atau DAS dengan cara menanam tanpa izin.‎

"Maka sesuai dengan Undang-undang Perkebunan, yang melanggar ini dapat di penjara 5 tahun atau di denda 5 miliar," ungkap sekretaris Komisi A DPRD Riau ini.

Khusus kawasan DAS, pansus sebutnya, ‎meminta pihak perusahaan untuk menghijaukan kawasan tersebut. Salah satunya dengan sistem tumpang sari.

"Untuk eksekusinya, ya selanjutnya diserahkan kepada Disbun, apakah akan di serahkan ke penegak hukum atau dikembalikan ke masyarakat," terangnya.

Sementara itu, PT Duta Swakarya Indah juga mengalami hal serupa. Perusahaan memiliki pelepasan kawasan hutan seluas 13 ribu hektar. Namun yang ada IUP bupati Siak (karena tempat operasionalnya di Siak,red) hanya sekitar 8 ribu hektar.‎

Politisi Hanura ini menyebut, kesalahan kelebihan pengelolaan lahan ini disebabkan karena pemerintah daerah yang ‎tidak hati-hati dalam mengeluarkan izin operasional. Semestinya, mesti melakukan cek ke lapangan, tidak asal memberikan izin.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • PT Ekasucinasakti dan PT Swakarya Indah Langgar Izin Lahan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved