www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Wakil Rakyat Dukung Pengalihan 11 Kebijakan dari Kabupaten/Kota
Selasa, 29-12-2015 - 08:08:34 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riau12.com-Anggota DPRD Riau mendukung Pemerintah Pusat yang mengalihkan sebelas kebijakan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi dan Pusat.

Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman menilai pengalihan sebelas kewenangan kabupaten yang dilimpahkan ke Provinsi yang mulai dilaksanakan tahun 2016 mendatang akan mengurangi beban kinerja pemerintah kabupaten/kota.

"Undang-undang 23 pemerintah memang ada kewenangan provinsi yang berpindah dari kabupaten kota ke Provinsi, itu tujuannya agar bisa lebih baik lagi dan mengurangi beban Kabupaten/kota se Provinsi Riau," ujarnya.

Noviwaldy menambahkan salah satu kewenangan kabupaten/kota yang dilimpahkan ke provinsi yakni tentang penyuluhan perkebunan, kehutanan dan pertanian. Dirinya menambahkan jika penyuluhan tersebut dilakukan oleh provinsi maka pemerintah provinsi dapat mengakomodir seluruh kegiatan penyuluhan tersebut.

"Jadi kalau semua masing- masing kabupaten/kota membuat pola penyuluhan yang berbeda- beda, maka akan sulit akan kita capai. Kalau seperti ini akan mudah kita mengelola pnyuluhannya karena itu jauh lebih baik lagi," imbuhnya.

Seperti diketahui sebelas pengalihan kebijakan tersebut merujuk pada UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Sebelas sub urusan yang akan dialihkan, dari kabupaten/kota diantaranya pengelolaan pendidikan menengah. Pengelolaan penumpang tipe A dialihkan ke pusat dan B dialihkan ke Provinsi.

Pelaksanaan rehabilitasi kawasan hutan negara, dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan. Pelaksanaan penyuluhan kehutanan provinsi, pelaksanaan metrologi legal, penyuluhan tenaga KB dan PKB dialihkan ke pusat,  pengawasan ketenagakerjaan,  penyuluhan perikanan nasional dialihkan ke pusat, dan lainnya.(r12/hr)



 
Berita Lainnya :
  • Wakil Rakyat Dukung Pengalihan 11 Kebijakan dari Kabupaten/Kota
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved