Kuota Haji Lansia Perlu Prioritas Lebih Besar, Ketua IPHI Riau Sampaikan Harapan ke Kemenag
Riau12.com-PEKANBARU – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Riau, DR H Asyari Nur, SH, MM, berharap Kementerian Haji dan Umrah dapat menambah kuota keberangkatan haji reguler bagi jamaah lanjut usia pada musim haji tahun-tahun mendatang.
"Yang terbaik adalah agar jamaah lanjut usia lebih diprioritaskan. Misal kuotanya saat ini baru tujuh persen, semoga tahun depan bisa naik menjadi sepuluh atau dua belas persen. Banyak jamaah sudah berusia 80 tahun, tapi belum bisa berangkat, kasihan sekali," ujar Asyari Nur kepada GoRiau.com, Jumat (10/10/2025).
Asyari menilai rencana Kementerian Haji dan Umrah untuk menyeragamkan masa tunggu keberangkatan jamaah haji reguler secara nasional menjadi 26,4 tahun mulai musim haji 2026, belum tentu menciptakan rasa keadilan bagi seluruh jamaah. Ia berharap kebijakan baru ini benar-benar adil dan memperhatikan kondisi jamaah di lapangan.
"Kita belum tahu seperti apa formula pembagian kuota yang diseragamkan. Bagaimana jika ada jamaah yang seharusnya berangkat tahun depan, tapi tertunda karena formula baru? Sulit juga menerapkan penyeragaman antrean haji seperti itu, tapi kita lihat nanti," jelas Asyari.
Selain itu, Asyari juga mengkritisi penambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Ia menilai penambahan kuota sering tidak diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan jamaah di Arab Saudi, sehingga menimbulkan beberapa persoalan di lapangan.
"Penambahan kuota bukan hanya soal jumlah jamaah, tapi kualitas layanan juga harus diperhatikan. Jangan sampai jamaah kuota tambahan terabaikan, seperti beberapa persoalan yang terjadi selama ini," ujar mantan Kakanwil Kemenag Riau ini.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyatakan bahwa penyetaraan masa tunggu keberangkatan haji menjadi 26,4 tahun merupakan upaya menciptakan keadilan bagi masyarakat. Kebijakan ini diajukan untuk dibahas bersama DPR RI dan masih menunggu persetujuan legislatif.
"Selama ini pembagian kuota tidak sesuai undang-undang. Dengan pembagian kuota per provinsi sesuai antrean, masa tunggu dari Aceh sampai Papua akan sama, yakni 26,4 tahun. Sehingga ada keadilan," kata Gus Irfan.
Untuk jamaah lansia yang jumlahnya sekitar tujuh persen, kebijakan ini diupayakan memberikan prioritas. Masa antrean haji reguler di Riau diperkirakan sekitar 26 tahun, sehingga calon jamaah yang mendaftar pada 2025 berpotensi berangkat pada 2051. Secara nasional, lama tunggu haji reguler berkisar 11 hingga 47 tahun, tergantung provinsi dan jumlah pendaftar.
Komentar Anda :