Kontroversi Kepengurusan PPP: DPW Riau Tegaskan Sikap di Tengah SK Mardiono
Sabtu, 04-10-2025 - 13:57:51 WIB
Riau12.com-Pekanbaru – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Riau menyatakan penolakan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 1 Oktober 2025. SK tersebut mengesahkan kepengurusan DPP PPP dengan Ketua Umum H. M. Mardiono.
Pernyataan resmi ini dituangkan dalam Surat Pernyataan No:1216/SP/DPW/X/2025, yang ditandatangani oleh Plt Ketua DPW PPP Riau, Afrizal Hidayat, dan Plt Sekretaris DPW PPP Riau, Agus Salim, di Pekanbaru pada 2 Oktober 2025.
Afrizal menegaskan, keputusan Menkum mengabaikan fakta yang terjadi pada Muktamar X PPP di Ancol, Jakarta. Ia menekankan bahwa pihaknya mengikuti seluruh rangkaian muktamar dan tidak pernah ada aklamasi untuk menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum.
“Kami hadir dan mengikuti seluruh rangkaian Muktamar X PPP, mulai dari Sidang Pleno I hingga Sidang Pleno VIII. Hasilnya, secara aklamasi menetapkan H. Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum,” tegas Afrizal.
DPW PPP Riau menegaskan bahwa sikap ini diambil dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Surat pernyataan ini menjadi bukti konsistensi DPW PPP Riau dalam mengawal hasil Muktamar X.
“Kami hanya mengakui kepengurusan Ketum Agus Suparmanto,” ujar Afrizal tegas.
Sementara itu, kepengurusan PPP Riau versi Ikbal Sayuti tetap mengakui kepengurusan H. M. Mardiono, sehingga perbedaan sikap ini menambah dinamika perseteruan internal partai di tingkat provinsi.
Perseteruan ini diprediksi akan terus memicu perdebatan di internal PPP, terutama terkait legitimasi kepengurusan dan pelaksanaan agenda partai di Riau.
Komentar Anda :