www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
14:57 WIB - Erdison SPd Resmi Jadi Plt Kadis Sosial PMD Kuansing, Awal Tugas Langsung Usulkan Pelantikan Pj Kades | 14:54 WIB - Karhutla di Desa Pancur Inhil Meluas Hingga 33 Hektare, BPBD Kirim Permintaan Bantuan Heli Water Bombing | 14:52 WIB - PN Pekanbaru Vonis 12 Terdakwa Kerusuhan PT Seraya Sumber Lestari, Penjara 1 Tahun 8 Bulan hingga 2 Tahun 6 Bulan | 14:49 WIB - Dua Halte TMP di Jalan Sudirman dan Arifin Ahmad Sudah Diperbaiki, Pemko Pekanbaru Gandeng Swasta | 14:45 WIB - DPP Partai Golkar Terbitkan Surat Tugas, Pastikan Musda XI Golkar Riau 8 November 2025 Berjalan Lancar | 13:59 WIB - Israel Gempur Lebanon Selatan, Hizbullah Balas Tegas Tolak Negosiasi: PBB Peringatkan Ancaman Gagalnya Solusi Damai
 
Skandal Proyek Bronjong Rp5,9 Miliar Terbongkar, Kejari Siak Periksa Pegawai ULP dan Bidik Enam Paket Lain
Kamis, 18-09-2025 - 12:01:19 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Siak – Aroma dugaan penyimpangan proyek bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Siak kian terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak resmi memeriksa sejumlah pegawai Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Siak, Riau, terkait proyek tahun anggaran 2025.

Hingga Rabu (18/9/2025), sedikitnya lima pegawai ULP sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Benar, mereka sudah kita panggil untuk klarifikasi terkait proyek yang diduga bermasalah tahun anggaran 2025,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Frederick Christian Simamora.

Frederick menjelaskan, pemeriksaan ini bermula dari penghentian proyek pembangunan tanggul laut kawat batu (bronjong) di Desa Sungai Kayu Ara dan Bunsur, Kecamatan Sungai Apit. Proyek senilai Rp5,9 miliar itu dimenangkan oleh CV Berkah Ramadhan Al Fitrah.

“Yang plat merah dulu kita panggil. Tidak menutup kemungkinan pihak perusahaan pemenang lelang juga akan kita periksa. Perkembangannya akan kita sampaikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian ULP Siak, Jon Effendi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai Pokja. Ia menegaskan, ULP tidak dapat mengintervensi proses pemenangan lelang karena hanya berwenang mengumumkan hasil sesuai prosedur.

“Pokja bekerja secara independen. Kami hanya melihat melalui sistem evaluasi. Kalau masa sanggah lima hari tidak ada tanggapan, maka proses berjalan. Bila ada keraguan, kami minta saran LKPP. Saat ini kami diminta kejaksaan untuk klarifikasi,” jelas Jon.

Menurutnya, tujuh pegawai diperiksa lantaran adanya dugaan masalah legalitas Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan pemenang lelang. Awalnya, dokumen dinyatakan masih berlaku dalam sistem evaluasi dan perusahaan juga melampirkan bukti perpanjangan. Namun, Dinas PU kemudian menyampaikan keraguan terhadap dokumen tersebut.

“Karena masih tahap penawaran, dilakukan pengecekan ulang. Atas saran Dinas PU, proyek itu akhirnya dibatalkan,” terangnya.

Padahal progres pembangunan sudah mencapai sekitar 30 persen. Proyek itu bersumber dari APBD Siak 2025 dengan dua kegiatan, yakni pembangunan bronjong sepanjang 200 meter di bibir Selat Lalang Kampung Sungai Kayu Ara senilai Rp3 miliar oleh CV Lilana Bina Mandiri, dan pembangunan bronjong sepanjang 400 meter di Kampung Bunsur senilai Rp6 miliar oleh CV Berkah Ramadhan Al Fitrah.

Kasus ini juga memicu langkah lanjutan. Sejumlah pegawai ULP dikabarkan kembali akan dipanggil Inspektorat. Pasalnya, dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada proyek bronjong, tetapi juga enam paket pekerjaan lain bernilai miliaran rupiah yang diputus kontraknya.

Berdasarkan data lapangan, enam proyek itu meliputi:

* Renovasi Pengembangan Bangunan Gedung Cathlab RSUD Tengku Rafi’an Siak senilai Rp2,37 miliar (CV Lalang Perkasa Group).
* Semenisasi Jalan Panglima Rumpin Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh senilai Rp2,7 miliar (CV Hariadi Perkasa).
* Semenisasi Jalan Menuju SMA Kecamatan Sabak Auh senilai Rp739 juta (CV Hariadi Perkasa).
* Semenisasi Jalan di Desa Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib senilai Rp857 juta (CV Lamberto Karya).
* Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa Bungaraya senilai Rp826 juta (CV Bumi Siak Lestari).
* Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa Jaya Pura senilai Rp666 juta (CV Puri Ayyuna Selaras).

Skandal ini menambah daftar panjang persoalan proyek di Kabupaten Siak yang kini tengah disorot aparat penegak hukum.




 
Berita Lainnya :
  • Skandal Proyek Bronjong Rp5,9 Miliar Terbongkar, Kejari Siak Periksa Pegawai ULP dan Bidik Enam Paket Lain
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved