www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
13:07 WIB - Sholat Khusyu Menentukan Besar Pahala, Rasulullah Mengingatkan Agar Tidak Hanya Gerakan Tubuh | 12:00 WIB - Desa Pangkalan Jambi Dipilih Sebagai Calon Percontohan Anti Korupsi, Tim Penilai Kagum dengan Transparansi Desa | 11:54 WIB - Dua Warga Inggris Terpidana Narkoba Dipulangkan dari Indonesia, Pemulangan Berdasarkan Aspek Kemanusiaan | 11:34 WIB - BLTS Kesra Rp 900 Ribu Kembali Dicairkan November 2025, Total 35,46 Juta KPM | 11:22 WIB - Sepekan Terakhir, Sistem Keuangan Daerah Rohul Terganggu, Pemulihan Dipantau Kemendagri | 11:12 WIB - Pembangunan Posko 5 Tesso Nilo Terhambat, Massa Penolak Diduga Curi Material Proyek
 
RUU Perampasan Aset Dinilai Krusial, YLBHI Ingatkan Jangan Jadi Proyek Elite Politik
Jumat, 12-09-2025 - 11:52:48 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Jakarta - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh dilakukan hanya oleh pemerintah dan DPR di ruang tertutup. Ia menekankan, keterlibatan masyarakat sejak awal mutlak diperlukan agar aturan tersebut benar-benar berpihak pada kepentingan publik.

“Yang terpenting masyarakat dari awal dilibatkan, bukan baru di ujung ketika sudah jadi draf final,” ujar Isnur, Kamis (11/9/2025).

Pernyataan ini disampaikan Isnur sebagai respons atas pernyataan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, yang sebelumnya menyebut pemerintah masih menunggu DPR untuk mengajukan RUU Perampasan Aset yang baru.

Menurut Isnur, transparansi dan partisipasi publik dalam pembahasan menjadi kunci karena RUU ini menyangkut upaya pemberantasan korupsi yang kian merajalela.

“Jangan hanya jadi proyek elite. Undang semua pakar, masyarakat sipil, dan akademisi. Disosialisasikan secara meluas, sehingga kita paham apa maksud DPR dan pemerintah menyusun RUU ini,” tegasnya.

Lebih jauh, Isnur menekankan bahwa partisipasi publik tidak boleh sekadar formalitas. Dengan melibatkan masyarakat secara nyata, RUU ini dapat benar-benar dirancang untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk memenuhi kepentingan segelintir pihak.

“Kita tahu draf ini diperlukan untuk menangani korupsi yang semakin menggila. Kalau dibuka dan partisipasinya bermakna, hasilnya bisa benar-benar untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.




 
Berita Lainnya :
  • RUU Perampasan Aset Dinilai Krusial, YLBHI Ingatkan Jangan Jadi Proyek Elite Politik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved