www.riau12.com
Sabtu, 15-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Bupati : Tak Terdaftar di DPT, Warga Bisa Milih dengan e-KTP
Minggu, 06-12-2015 - 17:24:04 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

SELATPANJANG,Riau12.com-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengeluarkan surat edaran Nomor 470/142/DKPS, yang menerangkan bahwa bagi penduduk yang telah mempunyai hak pilih, namun belum terdaftar dalam DPT, dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Penduduk yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

Edaran itu dikeluarkan sebagaimana ketentuan Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2015 pasal 61 ayat 1 dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih namun belum terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Dalam surat  edaran itu juga dijelaskan beberapa hal seperti bagi penduduk di Kepulauan Meranti yang telah berumur 17 tahun ke atas diwajibkan memiliki KTP Elektronik dengan segera melakukan perekaman di setiap Kecamatan tempat  berdomisili.

"Bagi penduduk yang sudah melakukan perekam, tetapi belum mendapat fisik KTP Elektronik akan dikeluarkan Surat Keterangan Penduduk oleh instansi pelaksana (Disdukcapil Kepulauan Meranti) dengan membawa bukti telah melakukan perekam di Kecamatan tempat berdomisili ke TPS setempat," jelas Bupati Edy Kusdarwanto, baru-baru ini.

Di samping itu, untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2015 ini, kepada instansi pemerintah seperti Camat, Kepala Desa/Kelurahan, RT/ RW, tidak boleh mengeluarkan Surat Keterangan Domisili kepada masyarakat.

"Yang berhak mengeluarkan Surat Keterangan Domisili tersebut adalah instansi pelaksana, yakni Disdukcapil Kepulauan Meranti," tegas Edy dalam surat edaran tersebut.(r12/hr)



 
Berita Lainnya :
  • Bupati : Tak Terdaftar di DPT, Warga Bisa Milih dengan e-KTP
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved