www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
13:07 WIB - Sholat Khusyu Menentukan Besar Pahala, Rasulullah Mengingatkan Agar Tidak Hanya Gerakan Tubuh | 12:00 WIB - Desa Pangkalan Jambi Dipilih Sebagai Calon Percontohan Anti Korupsi, Tim Penilai Kagum dengan Transparansi Desa | 11:54 WIB - Dua Warga Inggris Terpidana Narkoba Dipulangkan dari Indonesia, Pemulangan Berdasarkan Aspek Kemanusiaan | 11:34 WIB - BLTS Kesra Rp 900 Ribu Kembali Dicairkan November 2025, Total 35,46 Juta KPM | 11:22 WIB - Sepekan Terakhir, Sistem Keuangan Daerah Rohul Terganggu, Pemulihan Dipantau Kemendagri | 11:12 WIB - Pembangunan Posko 5 Tesso Nilo Terhambat, Massa Penolak Diduga Curi Material Proyek
 
Tak Memenuhi Ketentuan Berlaku, Paripurna Perubahan AKD Demokrat Dinilai Tak Sah, Begini Penjelasan BK DPRD Pekanbaru
Rabu, 20-08-2025 - 14:41:30 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -Riau12.com - Rapat paripurna pengumuman perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi Partai Demokrat, dan penetapan susunan keanggotaan AKD DPRD Pekanbaru, beberapa waktu lalu masih menimbulkan polemik. BK menilai paripurna tersebut tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Anggota BK DPRD Pekanbaru Davit Marihot Silaban menyebut, rapat paripurna itu hanya dihadiri 12 anggota dewan. Selain itu, sampai saat ini tidak ada surat pengunduran diri resmi dari anggota Demokrat yang digeser dalam AKD. 

“Perubahan AKD itu melanggar tata tertib dan PP Nomor 12 Tahun 2018. Tanpa surat pengunduran diri itu, paripurna tetap ilegal,” ujar David, Rabu (20/8/2025).

Ia menjelaskan, aturan mengenai perubahan susunan AKD diatur dalam Pasal 53 ayat (5) PP Nomor 12 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa perpindahan anggota DPRD antar AKD baru dapat dilakukan setelah menjabat minimal satu tahun, kecuali jika yang bersangkutan meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

BK juga menyoroti sikap pimpinan DPRD yang dinilai tidak konsisten dalam menetapkan syarat kuorum. Davit mencontohkan, pada rapat LKPJ beberapa waktu lalu diwajibkan kehadiran fisik anggota dewan. Namun, pada paripurna perubahan AKD, aturan itu diabaikan dan paripurna tetap dilanjutkan meski hanya 12 orang yang hadir.

“Ini inkonsistensi yang jelas terlihat. Kadang harus hadir fisik, kadang cukup tanda tangan absensi. Ini sudah baling-baling dan tidak komit dengan aturan sendiri,” tegasnya.

Selain masalah kehadiran, paripurna itu juga mendapat sorotan publik karena adanya anggota DPRD yang hadir mengenakan jersey sepak bola. BK menilai hal tersebut mencoreng wibawa dan kedisiplinan lembaga legislatif.

BK menegaskan akan segera menyurati pimpinan DPRD Pekanbaru untuk meminta agar paripurna khusus perubahan AKD Demokrat diulang. “Selama surat pengunduran diri itu tidak ada, maka paripurna kemarin tetap ilegal,” pungkasnya.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Tak Memenuhi Ketentuan Berlaku, Paripurna Perubahan AKD Demokrat Dinilai Tak Sah, Begini Penjelasan BK DPRD Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved