www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
12:00 WIB - Desa Pangkalan Jambi Dipilih Sebagai Calon Percontohan Anti Korupsi, Tim Penilai Kagum dengan Transparansi Desa | 11:54 WIB - Dua Warga Inggris Terpidana Narkoba Dipulangkan dari Indonesia, Pemulangan Berdasarkan Aspek Kemanusiaan | 11:34 WIB - BLTS Kesra Rp 900 Ribu Kembali Dicairkan November 2025, Total 35,46 Juta KPM | 11:22 WIB - Sepekan Terakhir, Sistem Keuangan Daerah Rohul Terganggu, Pemulihan Dipantau Kemendagri | 11:12 WIB - Pembangunan Posko 5 Tesso Nilo Terhambat, Massa Penolak Diduga Curi Material Proyek | 11:10 WIB - Riau Perluas Layanan Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih Mendukung PSN
 
Kubu Ikbal Sayuti Sebut " Surat Sakti" Yang Dapat Membatalkan Hasil Muswilub Tak Lebih dari Pendapat Hukum Saja
Senin, 14-07-2025 - 14:16:07 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- PEKANBARU - DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Riau hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswillub) pimpinan Ikbal Sayuti sebut legal opinion yang diklaim sebagai "surat sakti" yang dapat membatalkan kepengurusannya tak lebih dari pendapat hukum saja.

Bagi Ikbal, surat sakti tersebut tak memiliki kekuatan hukum. Karena itu, pernyataan berbekal surat putusan berupa legal opinion dari Mahkamah Partai PPP tersebut tak perlu dirisaukan.

"Katanya dari Mahkamah Partai, tapi itu hanya pendapat hukum atau legal opinion. Bukan yang dihasilkan dari proses persidangan menghasilkan putusan. Bagaimana mungkin hanya berbekal pendapat hukum bisa menggugurkan SK yang kami miliki secara sah," kata Ikbal, didampingi Sekretaris DPW, Dedi Putra, Ahad malam (14/7/25).

Menurut Ikbal lagi, sampai hari ini kepengurusan yang dipimpinya belum pernah sekalipun dipanggil Mahkamah Partai untuk dimintai keterangan terkait kisruh PPP Riau. Diketahui, kubu Afrizal telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Partai terkait Muswilub awal awal Juli lalu.

"Aneh memang, tak ada persidangan, tiba-tiba ada pernyataan katanya berupa putusan Mahkamah Partai telah membatalkan SK kepengurusan kami. Kami tegaskan, iru bukan putusan tapi cuma pendapat hukum. Semua orang bisa beropini soal hukum," ungkap Ikbal.

Lebih lanjut, Ikbal yang juga anggota DPRD Riau ini menyatakan pihak yang berhak membatalkan SK kepengurusanya hanyalah DPP PPP secara kolektif kolegial yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Mardiono.

"Mereka yang bilang SK kami batal iti cuma dari orang tak bertanggung jawab. Tak ada dasar hukum," ujar Ikbal.

Ikbal bahkan tak ragu menyebut isu pembatalan SK kepengurusannya saat ini di DPW PPP Riau suatu pembodohan publik. Karena itu, Ikbal pun meminta agar kepada kubu Afrizal berhenti bermanuver yang dapat menyesatkan publik.

"Itu pembodohan publik. Mahmakah Patrai tidak bisa membatalkan SK hanya lewat pendapat. Bahkan surat Mahkamah Partai itu pun tidak ditujukan ke DPP, malah ke Majelis. Kalau memang ada keberatan, seharusnya ditujukan ke DPP," ujarnya.

Pada kesempatan ini, Ikbal juga mengulas hasil pertenuanya dengan Ketua Umum DPP PPP Mardiono kemarin di Pekanbaru. Pada pertemuan itu, Mardiono bahkan menegaskan agar Ikbal dan kepengurusan yang dipimpinya tetap menjalankan tugas partai.

Mardiono bahkan papar Ikbal lagi akan bertanggung jawab dengan putusan SK yang telah dikeluarkanya melalui hasil Muswilub PPP Riau beberapa waktu lalu.

"Cobalah kalau memang mereka menganggap yang sah kenapa kami yang datang menjamu ketua umum. pak Mardiono bahkan sudah menguatkan kamilah yang sah dan tetap bekerja menjalankan tugas partai," tegas Ikbal. (***)

Sumber: Riauterkini



 
Berita Lainnya :
  • Kubu Ikbal Sayuti Sebut " Surat Sakti" Yang Dapat Membatalkan Hasil Muswilub Tak Lebih dari Pendapat Hukum Saja
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved