www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
12:00 WIB - Desa Pangkalan Jambi Dipilih Sebagai Calon Percontohan Anti Korupsi, Tim Penilai Kagum dengan Transparansi Desa | 11:54 WIB - Dua Warga Inggris Terpidana Narkoba Dipulangkan dari Indonesia, Pemulangan Berdasarkan Aspek Kemanusiaan | 11:34 WIB - BLTS Kesra Rp 900 Ribu Kembali Dicairkan November 2025, Total 35,46 Juta KPM | 11:22 WIB - Sepekan Terakhir, Sistem Keuangan Daerah Rohul Terganggu, Pemulihan Dipantau Kemendagri | 11:12 WIB - Pembangunan Posko 5 Tesso Nilo Terhambat, Massa Penolak Diduga Curi Material Proyek | 11:10 WIB - Riau Perluas Layanan Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih Mendukung PSN
 
Tak Lagi Serentak, MK Pisahkan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah, Ini Alasannya
Jumat, 27-06-2025 - 09:50:49 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan umum (pemilu) lokal harus diselenggarakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional rampung. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih agenda politik nasional dan daerah.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa rampungnya pemilu nasional dihitung dari waktu pelantikan jabatan politik yang dipilih, seperti anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sementara itu, pemilu lokal meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota.

Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini didasarkan pada evaluasi penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 yang menyebabkan berbagai kendala, termasuk lemahnya persiapan kaderisasi partai politik dan kejenuhan pemilih akibat terlalu banyaknya surat suara yang harus dicoblos dalam satu waktu.

MK menilai bahwa pemisahan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan lokal akan meningkatkan kualitas demokrasi, memberi ruang lebih bagi partai politik menyiapkan calon, serta memberikan waktu bagi pemilih untuk fokus.

"Dengan dasar pertimbangan tersebut, maka pemungutan suara untuk anggota DPRD dan kepala daerah dilakukan secara serentak, paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR, DPD, atau presiden dan wakil presiden," kata Saldi Isra dalam sidang pleno MK di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang meminta pemilu lokal tidak lagi diselenggarakan bersamaan dengan pemilu nasional. 

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa rampungnya pemilu nasional dihitung dari waktu pelantikan jabatan politik yang dipilih, seperti anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sementara itu, pemilu lokal meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota.

Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini didasarkan pada evaluasi penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 yang menyebabkan berbagai kendala, termasuk lemahnya persiapan kaderisasi partai politik dan kejenuhan pemilih akibat terlalu banyaknya surat suara yang harus dicoblos dalam satu waktu.

MK menilai bahwa pemisahan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan lokal akan meningkatkan kualitas demokrasi, memberi ruang lebih bagi partai politik menyiapkan calon, serta memberikan waktu bagi pemilih untuk fokus.

"Dengan dasar pertimbangan tersebut, maka pemungutan suara untuk anggota DPRD dan kepala daerah dilakukan secara serentak, paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR, DPD, atau presiden dan wakil presiden," kata Saldi Isra dalam sidang pleno MK di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang meminta pemilu lokal tidak lagi diselenggarakan bersamaan dengan pemilu nasional.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Tak Lagi Serentak, MK Pisahkan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah, Ini Alasannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved