www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
14:45 WIB - DPP Partai Golkar Terbitkan Surat Tugas, Pastikan Musda XI Golkar Riau 8 November 2025 Berjalan Lancar | 13:59 WIB - Israel Gempur Lebanon Selatan, Hizbullah Balas Tegas Tolak Negosiasi: PBB Peringatkan Ancaman Gagalnya Solusi Damai | 13:47 WIB - Bupati Kampar Dukung Penuh Pembangunan RS Universitas Abdurrab, Dorong Akses Kesehatan dan Pendidikan Medis di Daerah | 13:43 WIB - PDAM Tirta Siak Akan Putus Sambungan Air Pelanggan Niaga Tak Aktif, Fokus pada Efisiensi dan Pemerataan Layanan | 13:42 WIB - Skor Nasional Tinggi Tapi Pegawai Didemosi, Komisi III DPRD Riau Panggil BKD Bahas Kinerja Inspektorat | 13:39 WIB - Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan Eggi Sudjana
 
Drama Pilkada Siak Berakhir, NasDem Siap Kawal Pemerintahan Afni–Syamsurizal
Selasa, 06-05-2025 - 15:43:25 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU-Riau12.com- Partai NasDem Riau menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan Afni–Syamsurizal dipastikan sebagai pemenang sah Pilkada Siak 2024.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem Riau Dedi Harianto Lubis menyampaikan rasa syukur atas kepastian hukum yang diberikan oleh MK. Ia menyebut keputusan ini menjadi akhir dari drama panjang Pilkada Siak yang sempat berlarut-larut.

“Tentunya kita bersyukur. Perjalanan panjang drama Pilkada Siak akhirnya mendapatkan kepastian hukum melalui MK. Kami mengucapkan selamat kepada pasangan Afni–Syamsurizal. Amanah dari mayoritas masyarakat Siak ini semoga dapat dijalankan sebaik-baiknya demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Dedi, Selasa (6/5/2025).
Sebagai partai pengusung, NasDem menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemerintahan Afni–Syamsurizal agar tetap berpihak pada rakyat dan mempercepat pembangunan di Kabupaten Siak.

“NasDem siap mendukung dan mengawal setiap langkah pasangan ini agar amanah yang diberikan rakyat benar-benar diwujudkan dalam kebijakan yang pro-rakyat,” tegas Dedi.

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan yang diajukan oleh calon Wakil Bupati nomor urut 01, Sugianto, tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum. Putusan dengan nomor perkara 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang dismissal di Jakarta.

Dengan adanya putusan tersebut, NasDem Riau berharap seluruh pihak dapat menerima hasil akhir Pilkada Siak dan kembali bersatu membangun daerah.(***)

Sumber: Cakaplah 




 
Berita Lainnya :
  • Drama Pilkada Siak Berakhir, NasDem Siap Kawal Pemerintahan Afni–Syamsurizal
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved