www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
13:59 WIB - Israel Gempur Lebanon Selatan, Hizbullah Balas Tegas Tolak Negosiasi: PBB Peringatkan Ancaman Gagalnya Solusi Damai | 13:47 WIB - Bupati Kampar Dukung Penuh Pembangunan RS Universitas Abdurrab, Dorong Akses Kesehatan dan Pendidikan Medis di Daerah | 13:43 WIB - PDAM Tirta Siak Akan Putus Sambungan Air Pelanggan Niaga Tak Aktif, Fokus pada Efisiensi dan Pemerataan Layanan | 13:42 WIB - Skor Nasional Tinggi Tapi Pegawai Didemosi, Komisi III DPRD Riau Panggil BKD Bahas Kinerja Inspektorat | 13:39 WIB - Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan Eggi Sudjana | 13:07 WIB - Sholat Khusyu Menentukan Besar Pahala, Rasulullah Mengingatkan Agar Tidak Hanya Gerakan Tubuh
 
Afni Menang di Siak: Ini Kronologi Lengkap Sengketa Pilkada 2024
Selasa, 06-05-2025 - 09:31:26 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-SIAK — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024 menjadi salah satu kontestasi politik paling dinamis di Provinsi Riau. Dinamika tersebut mencapai puncaknya setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemungutan suara pada 27 November 2024 dan pemungutan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan pada 22 Maret 2025.

Berikut adalah rangkaian kronologi lengkap perjalanan Pilkada Siak 2024 hingga putusan dismissal Mahkamah Konstitusi pada 5 Mei 2025:

1. Tiga Pasangan Calon Bertarung

Pilkada Siak 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati:

- Paslon 1: Irving Kahar Arifin – Sugianto (diusung PDIP dan PKB)

- Paslon 2: Afni Z – Syamsurizal (diusung Golkar, NasDem, Demokrat)

- Paslon 3: Petahana Alfedri – Husni Merza (diusung PAN, PPP, Perindo, Hanura, PKS, dan Gerindra)

2. Pemungutan Suara

Pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024. Hasilnya:

- Afni Z – Syamsurizal: 82.319 suara

- Alfedri – Husni Merza: 82.095 suara

- Irving – Sugianto: 37.988 suara

3. Rekapitulasi Suara

Pleno rekapitulasi suara tingkat PPK se-Kabupaten Siak dilaksanakan pada 29 November 2024 dan dilanjutkan dengan pleno KPU Siak pada 3 Desember 2024. Hasilnya mengukuhkan keunggulan pasangan Afni Z – Syamsurizal.

4. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Tak terima dengan hasil tersebut, pasangan Alfedri – Husni Merza mengajukan gugatan ke MK sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku. Sidang pendahuluan digelar pada 9 Januari 2025.

5. Sengketa Pilkada Diterima MK

Pada 5 Februari 2025, MK memutuskan untuk menerima gugatan Alfedri – Husni Merza dan melanjutkan ke tahap pembuktian, yang dilakukan pada 17 Februari 2025. Sidang putusan MK berlangsung pada 24 Februari 2025.

6. MK Perintahkan PSU

Dalam putusannya, MK memerintahkan digelarnya PSU di tiga lokasi:

- TPS 3 Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya

- TPS 3 Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak

- TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafian Siak

7. Pelaksanaan PSU

PSU dilaksanakan pada 22 Maret 2025 dengan hasil sebagai berikut:

- TPS 3 Jayapura: Afni – Syamsurizal (272), Alfedri – Husni (157), Irving – Sugianto (2)

- TPS 3 Buantan Besar: Afni – Syamsurizal (211), Alfedri – Husni (159), Irving – Sugianto (1)

- TPS Loksus RSUD Tengku Rafian: Afni – Syamsurizal (33), Alfedri – Husni (28), Irving – Sugianto (0)

8. Gugatan Baru oleh Sugianto

Usai PSU, Sugianto (calon wakil bupati dari paslon nomor urut 1) menggugat KPU Siak, mempertanyakan keabsahan pencalonan Alfedri yang diduga telah menjabat dua periode sebagai Bupati Siak. Gugatan ini dilayangkan secara pribadi dan teregistrasi di MK.

9. Intervensi Irving dan Proses Sidang

- 9 April 2025: Irving mengajukan permohonan penarikan gugatan yang dilayangkan pasangannya.

- 24 April 2025: Irving mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 312/PHPU.Kada-Siak.

- 25 April 2025: Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan pokok permohonan oleh kuasa hukum Sugianto.

- 29 April 2025: MK menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak terkait: Afni Z sebagai pihak terkait I dan Irving sebagai pihak terkait II.

10. Putusan Akhir MK

Pada 5 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak gugatan Sugianto dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan (dismissal). Dengan demikian, kemenangan Afni Z – Syamsurizal dalam Pilkada Siak 2024 resmi dikukuhkan, seperti yang dilansir dari tribunnews.(***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Afni Menang di Siak: Ini Kronologi Lengkap Sengketa Pilkada 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved