www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
13:59 WIB - Israel Gempur Lebanon Selatan, Hizbullah Balas Tegas Tolak Negosiasi: PBB Peringatkan Ancaman Gagalnya Solusi Damai | 13:47 WIB - Bupati Kampar Dukung Penuh Pembangunan RS Universitas Abdurrab, Dorong Akses Kesehatan dan Pendidikan Medis di Daerah | 13:43 WIB - PDAM Tirta Siak Akan Putus Sambungan Air Pelanggan Niaga Tak Aktif, Fokus pada Efisiensi dan Pemerataan Layanan | 13:42 WIB - Skor Nasional Tinggi Tapi Pegawai Didemosi, Komisi III DPRD Riau Panggil BKD Bahas Kinerja Inspektorat | 13:39 WIB - Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan Eggi Sudjana | 13:07 WIB - Sholat Khusyu Menentukan Besar Pahala, Rasulullah Mengingatkan Agar Tidak Hanya Gerakan Tubuh
 
Sugianto Gugat, Irving Menolak: Pertarungan Sepihak di Pilkada Siak
Selasa, 22-04-2025 - 09:21:03 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencatatkan tujuh gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah, termasuk salah satunya adalah PSU Pilkada Siak 2024.

Gugatan untuk PSU Pilkada Siak diajukan oleh calon wakil bupati Siak nomor urut 1, Sugianto, yang tercatat dalam perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (21/4/2025) pukul 14.00 WIB.

Namun, gugatan tersebut diajukan secara sepihak oleh Sugianto, tanpa persetujuan dari pasangan calon bupati, Irving Kahar Arifin. Irving, yang juga calon bupati Siak, menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak menyetujui pengajuan gugatan tersebut.

"Saya sebagai calon bupatinya tidak pernah tahu dan tidak pernah menyetujui permohonan itu. Permohonan tersebut diajukan secara sepihak oleh calon wakil bupati, Sugianto," ujar Irving dalam keterangan tertulis pada Senin (21/4).

Irving juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkonsultasi langsung dengan pihak MK pada hari yang sama untuk menyampaikan keberatan terhadap gugatan tersebut. Ia berencana untuk hadir dalam sidang perdana dan secara resmi mencabut gugatan tersebut di hadapan majelis hakim konstitusi.

“Insyaallah, saya siap hadir pada sidang perdana dan di hadapan majelis hakim saya akan mencabut gugatan itu. Karena memang penyampaiannya harus dilakukan di dalam sidang,” tambah Irving.

Irving berharap agar MK dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Siak yang telah memberikan suaranya dalam Pilkada Siak pada 27 November 2024 dan PSU Pilkada Siak pada 22 Maret 2025.

“Proses Pilkada ini tidak mudah dan tidak murah di tengah keadaan Siak yang tidak baik-baik saja. Saya berupaya keras untuk tidak memperpanjang proses Pilkada Kabupaten Siak ini dengan pertimbangan kemaslahatan masyarakat,” ujarnya.

Irving juga mengungkapkan rasa kecewanya terhadap pihak-pihak yang, menurutnya, lebih mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok dalam proses demokrasi ini.

“Kita (rakyat Siak) memang sedang diuji oleh mereka-mereka yang hanya mementingkan diri sendiri, kelompok, dan golongan,” katanya.

Sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini dijadwalkan akan digelar oleh MK dalam waktu paling lambat empat hari kerja setelah permohonan teregistrasi, seperti yang dilansir dari jpnn.(***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Sugianto Gugat, Irving Menolak: Pertarungan Sepihak di Pilkada Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved