www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Server Pajak Pekanbaru Diduga Diretas, Layanan Bapenda Lumpuh Tiga Hari | 15:51 WIB - Google Siapkan Pusat Data di Luar Angkasa Melalui Project Suncatcher, Target Awal 2027 | 15:40 WIB - LSM AMATIR Sebut Ratusan Hektare Hutan Riau Dijadikan Perkebunan Sawit Ilegal, Kapolda Janji Tindak Lanjut | 15:26 WIB - Arzeti Bilbina Prihatin Dua Juta Anak di Indonesia Alami Gangguan Jiwa, Dorong Pemerintah Perkuat Kesehatan Mental | 14:57 WIB - Erdison SPd Resmi Jadi Plt Kadis Sosial PMD Kuansing, Awal Tugas Langsung Usulkan Pelantikan Pj Kades | 14:54 WIB - Karhutla di Desa Pancur Inhil Meluas Hingga 33 Hektare, BPBD Kirim Permintaan Bantuan Heli Water Bombing
 
Jelang Sidang Kedua Sengketa Pilkada Kampar, KPU, Bawaslu dan Yuzar-Misharti Serahkan Dokumen ke MK
Rabu, 29-01-2025 - 14:59:09 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-KAMPAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan Sidang Kedua Sengketa Hasil Pilkada Kampar pada Kamis (30/1/2025) pukul 08.00 WIB. 

Sebelumnya pada Sidang Perdana, Rabu (15/1/2025) lalu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra telah membacakan Materi Permohonannya. 

Sidang kedua mengagendakan pemeriksaan perkara. Terdiri dari mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu. Selain itu pengesahan Alat Bukti Para Pihak. 

Hingga Rabu (29/1/2025), para pihak tercatat telah menyerahkan dokumen untuk sidang kedua. Seperti dilihat di situs web resmi MK.

Didahului pihak Yuyun-Edwin yang telah menyerahkan alat bukti. Lalu alat bukti tambahan dua kali. 

Lalu disusul pasangan peraih suara terbanyak, Ahmad Yuzar-Misharti yang juga telah menyerahkan alat bukti setelah mengajukan diri agar dijadikan sebagai Pihak Terkait. 

Paslon ini juga telah menyerahkan dokumen keterangan terhadap materi permohonan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar juga sudah menyerahkan keterangannya tertanggal 24 Januari 2025. Berikut alat bukti. 

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar selaku Termohon, telah menyerahkan jawaban terhadap materi permohonan. Disertakan alat bukti. (***)

Sumber: Tribunpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • Jelang Sidang Kedua Sengketa Pilkada Kampar, KPU, Bawaslu dan Yuzar-Misharti Serahkan Dokumen ke MK
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved