www.riau12.com
Sabtu, 15-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
MK Umumkan Putusan dari Nasib Gugatan 7 Perselisihan Hasil Pilkada Riau Pada 11 Febuari 2025
Selasa, 28-01-2025 - 15:13:55 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -Riau12.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mengumumkan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada 11 Februari 2025. Keputusan ini akan menentukan nasib tujuh sengketa hasil Pilkada dari 7 daerah di Provinsi Riau.

Adapun tujuh daerah yang terlibat dalam sengketa ini adalah Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kota Dumai, Kabupaten Siak, dan Kota Pekanbaru.

Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Supriyanto menjelaskan, MK akan memutuskan apakah sengketa di masing-masing daerah memenuhi syarat untuk dilanjutkan atau tidak.

"MK akan memutuskan apakah sengketa akan diterima untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya, Selasa (28/01/2025).

Putusan tersebut memiliki dua kemungkinan, yakni sengketa dinyatakan tidak diterima sehingga proses gugatan dihentikan, atau dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.

"Persidangan sengketa telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyampaian permohonan oleh pemohon, pemeriksaan pendahuluan, hingga pembuktian. Seluruh keputusan akan diambil berdasarkan bukti-bukti dan argumen yang telah disampaikan para pihak selama proses persidangan," cakapnya.

Sengketa diajukan oleh pihak-pihak yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi suara di daerah masing-masing.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • MK Umumkan Putusan dari Nasib Gugatan 7 Perselisihan Hasil Pilkada Riau Pada 11 Febuari 2025
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved