www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Server Pajak Pekanbaru Diduga Diretas, Layanan Bapenda Lumpuh Tiga Hari | 15:51 WIB - Google Siapkan Pusat Data di Luar Angkasa Melalui Project Suncatcher, Target Awal 2027 | 15:40 WIB - LSM AMATIR Sebut Ratusan Hektare Hutan Riau Dijadikan Perkebunan Sawit Ilegal, Kapolda Janji Tindak Lanjut | 15:26 WIB - Arzeti Bilbina Prihatin Dua Juta Anak di Indonesia Alami Gangguan Jiwa, Dorong Pemerintah Perkuat Kesehatan Mental | 14:57 WIB - Erdison SPd Resmi Jadi Plt Kadis Sosial PMD Kuansing, Awal Tugas Langsung Usulkan Pelantikan Pj Kades | 14:54 WIB - Karhutla di Desa Pancur Inhil Meluas Hingga 33 Hektare, BPBD Kirim Permintaan Bantuan Heli Water Bombing
 
MK Umumkan Putusan dari Nasib Gugatan 7 Perselisihan Hasil Pilkada Riau Pada 11 Febuari 2025
Selasa, 28-01-2025 - 15:13:55 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -Riau12.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mengumumkan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada 11 Februari 2025. Keputusan ini akan menentukan nasib tujuh sengketa hasil Pilkada dari 7 daerah di Provinsi Riau.

Adapun tujuh daerah yang terlibat dalam sengketa ini adalah Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kota Dumai, Kabupaten Siak, dan Kota Pekanbaru.

Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Supriyanto menjelaskan, MK akan memutuskan apakah sengketa di masing-masing daerah memenuhi syarat untuk dilanjutkan atau tidak.

"MK akan memutuskan apakah sengketa akan diterima untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya, Selasa (28/01/2025).

Putusan tersebut memiliki dua kemungkinan, yakni sengketa dinyatakan tidak diterima sehingga proses gugatan dihentikan, atau dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.

"Persidangan sengketa telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyampaian permohonan oleh pemohon, pemeriksaan pendahuluan, hingga pembuktian. Seluruh keputusan akan diambil berdasarkan bukti-bukti dan argumen yang telah disampaikan para pihak selama proses persidangan," cakapnya.

Sengketa diajukan oleh pihak-pihak yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi suara di daerah masing-masing.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • MK Umumkan Putusan dari Nasib Gugatan 7 Perselisihan Hasil Pilkada Riau Pada 11 Febuari 2025
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved