www.riau12.com
Sabtu, 15-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Terlambat Datang ke Sidang, Kuasa Hukum Muflihun-Ade Hartati Disentil Hakim MK: " Masih di Monas Tadi"?
Rabu, 08-01-2025 - 15:55:24 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai Rabu (8/1/2025).

Agenda pemeriksaan pendahuluan kali ini mencakup 47 perkara dari total 309 permohonan yang telah diregistrasi.

Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah sidang terkait Pilkada Kota Pekanbaru dengan nomor perkara 95/PHPU-WAKO-XXIII.

Momen unik terjadi ketika Ketua Majelis Hakim Panel 3, Arief Hidayat, menyentil kuasa hukum pasangan calon kepala daerah Pekanbaru, Muflihun dan Ade Hartati, yakni Ahmad Yusuf, yang datang terlambat. Peristiwa ini sempat mencairkan suasana di ruang sidang yang dipenuhi ketegangan khas persidangan.

Saat memulai sidang, Hakim Arief mempersilakan kuasa hukum pasangan calon kepala daerah Kabupaten Bondowoso untuk membacakan permohonan gugatan. Namun, kehadiran Ahmad Yusuf yang terlambat membuat Arief Hidayat melontarkan komentar bernada kelakar.

"Masih di Monas tadi? Saya kira masih lihat Monas lupa sidang," ujar Arief, yang langsung disambut tawa hadirin di ruang sidang seperti dilansir dari Tribun Pekanbaru, Rabu (8/1/2025)

Yusuf kemudian menjelaskan bahwa ia sebenarnya telah tiba di Gedung MK sejak pukul 06.00 WIB. Namun, terjadi miskomunikasi terkait jadwal sidang yang berubah dari pukul 13.00 menjadi pukul 19.00.

“Baik Yang Mulia, sebelumnya kami sudah datang dari jam 06.00. Karena miskomunikasi, enggak tahu kiranya (sidang) jam 13.00 pindah ke jam 19.00. Sehingga kami miskomunikasi,” terang Yusuf.

Menanggapi penjelasan tersebut, Hakim Arief menegaskan bahwa toleransi diberikan karena miskomunikasi antara pihak kuasa hukum dan MK.

“Jadi, kalau dalam keadaan normal dipanggil tiga kali enggak ada berarti sudah dianggap gugur, tapi kalau ini kan ada miskomunikasi, sidangnya diundur,” jelas Arief.

Hakim kemudian mempersilakan Ahmad Yusuf untuk memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum dari pasangan calon kepala daerah Kota Pekanbaru dan melanjutkan sidang tanpa hambatan lebih lanjut. (*)

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa PHPU untuk selalu memperhatikan jadwal sidang dan berkoordinasi dengan baik. Keterlambatan dalam proses hukum, meski karena miskomunikasi, tetap dapat mengurangi efisiensi persidangan.(***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Terlambat Datang ke Sidang, Kuasa Hukum Muflihun-Ade Hartati Disentil Hakim MK: " Masih di Monas Tadi"?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved