www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
KPU Terima Jadwal Resmi Sidang Sengketa Pilkada dari MK, Ini Tahapannya
Sabtu, 28-12-2024 - 09:30:04 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah menerima jadwal resmi tahapan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak tujuh pasangan calon (Paslon) kepala daerah mengajukan sengketa hasil Pilkada, termasuk Paslon dari Dumai, Pekanbaru, Siak, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kampar, dan Kuantan Singingi.

Berikut daftar Paslon yang menggugat hasil Pilkada:

1. Ferdiansyah-Soeparto (Wali Kota Dumai).

2. Muflihun-Ade Hartati (Wali Kota Pekanbaru, Nomor Urut 1).

3. Alfedri-Husni Merza (Bupati Siak).

4. Kelmi Amri-Asparaini (Bupati Rokan Hulu).

5. Afrizal Sintong-Setiawan (Bupati Rokan Hilir).

6. Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra (Bupati Kampar).

7. Adam-Sutoyo (Bupati Kuantan Singingi).

“Proses hukum ini adalah mekanisme demokrasi yang harus dihormati semua pihak. Kami siap memberikan klarifikasi dan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung persidangan di MK,” ujar Supriyanto, Anggota KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Jumat (27/12/2024).

Berdasarkan jadwal MK, berikut tahapan sidang sengketa Pilkada 2024:

1. Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan

Tanggal: 23 Desember 2024 – 2 Januari 2025.

Pemeriksaan awal untuk memastikan kelengkapan dokumen permohonan.

2. Pemeriksaan Pendahuluan

Tanggal: 8 – 16 Januari 2025.

Fokus pada kejelasan materi permohonan dan pengesahan alat bukti.

3. Pengajuan Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait

Tanggal: 16 Januari – 3 Februari 2025.

Termasuk tanggapan dari KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.

4. Pemeriksaan Persidangan

Tanggal: 17 Januari – 4 Februari 2025.

Sidang ini mendalami gugatan dan bukti yang diajukan oleh para pihak.

5. Rapat Permusyawaratan Hakim

Tanggal: 5 – 10 Februari 2025.

Tahap perumusan dan pengambilan keputusan oleh hakim MK.

6. Pengucapan Putusan atau Ketetapan

Tanggal: 11 – 13 Februari 2025.

7. Penyampaian Salinan Putusan atau Ketetapan

Tanggal: 7 – 13 Maret 2025.

KPU Riau menyatakan kesiapannya menghadapi seluruh tahapan sengketa ini, termasuk melibatkan dokumen pendukung dan argumentasi hukum sesuai permintaan MK.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • KPU Terima Jadwal Resmi Sidang Sengketa Pilkada dari MK, Ini Tahapannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved