Masih Konsisten Menolak, PKS Nilai PPN 12 Persen Berdampak Negatif Terhadap Sektor Pertanian
JAKARTA -Riau12.com - Sebagai satu-satunya partai yang menolak pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada pembahasan di DPR RI, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih tetap konsisten hingga saat ini.
Anggota DPR dari Fraksi PKS Johan Rosihan mengaku prihatin dengan keputusan pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menurut Johan, kebijakan tersebut berpotensi berdampak negatif terhadap sektor pertanian, kesejahteraan masyarakat, terutama petani kecil, termasuk target swasembada pangan. Khusus bagi petani, Johan meyakini kenaikan PPN dapat membebani mereka karena peningkatan biaya produksi seperti pupuk, benih, dan alat pertanian.
“Selain itu, kebijakan ini juga berisiko, yang pertama meningkatkan harga produk pangan. Harga jual produk pertanian berpotensi naik, sehingga menurunkan daya beli masyarakat,†kata dia dalam keterangannya, Selasa (24/12).
Johan terutama menyoroti dampak kenaikan itu pada target swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah. Menurut dia, kenaikan itu bisa berpotensi pada ketergantungan impor.
“Ketiga yaitu menghambat swasembada pangan. Ketergantungan pada impor bisa meningkat jika petani kehilangan insentif untuk meningkatkan produktivitas,†katanya.
Anggota Komisi IV DPR itu meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan ini dan mempertimbangkan untuk menunda implementasinya. Johan juga mengusulkan sejumlah langkah mitigasi untuk meminimalkan dampak kenaikan tersebut, di antaranya pengecualian terhadap barang strategis.
“Kami siap berdialog dengan pemerintah untuk mencari solusi terbaik. Jangan sampai kebijakan ini justru melemahkan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional,†katanya.
PKS sebelumnya menjadi satu-satunya fraksi yang menolak kenaikan PPN secara bertahap yang diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Lewat pandangan mini fraksinya saat UU itu disahkan pada 2021, mereka meminta agar PPN tetap 10 persen. PKS menilai kenaikan PPN 12 persen kontraproduktif dengan pemulihan ekonomi nasional.
Said Abdullah: Kenaikan PPN 12 Persen Amanat UU HPP
Di pihak lain, Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menyatakan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (HPP) yang berlaku sejak 2021. Ia memastikan, kenaikan PPN 12 persen amanat UU yang harus dijalankan.
“Setelah Undang-Undang No 7 tahun 2021 berlaku, maka diatur pemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022, dan selanjutnya 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12 persen, dengan demikian terjadi kenaikan bertahap,†kata Said kepada wartawan, Selasa (24/12).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 Bab IV pasal 7 ayat 1 huruf b telah diatur bahwa pemberlakukan PPN 12 persen berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025. Karena itu, atas dasar ketentuan ini, pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12 ke dalam target pendapatan negara pada APBN 2025. Selanjutnya APBN 2025 telah di undangkan melalui Undang-Undang Nomor 62 tahun 2024.
“Undang-Undang ini disepakati oleh seluruh fraksi di DPR, dan hanya fraksi PKS DPR RI yang memberikan persetujuan dengan catatan,†ucap Said.
Ia menegaskan, pemberlakukan PPN 12 persen berkekuatan hukum. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang HPP mengamanatkan sejumlah barang dan jasa yang tidak boleh dikenai PPN atau PPN 0 persen, antara lain ekspor barang dan jasa, pengadaan vaksin, buku pelajaran umum, buku pelajaran agama, kitab suci, pembangunan tempat ibadah, proyek pemerintah yang didanai dari hibah atau pinjaman luar negeri, barang dan jasa untuk penanganan bencana, kebutuhan pokok yang di konsumsi rakyat banyak, serta pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan nasional yang bersifat strategis.
Dalam pembahasan APBN 2025 pemerintah dan DPR juga menyepakati target pendapatan negara dengan asumsi pemberlakuan PPN 12 persen untuk mendukung berbagai program strategis Presiden Prabowo Subianto. Adapun, program-program strategis pemerintah di antaranya program quick win yang akan didanai oleh APBN 2025, antara lain, makan bergizi gratis yang membutuhkan dana sekitar Rp71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis Rp3,2 triliun, pembangunan rumah sakit lengkap di daerah Rp1,8 triliun, pemeriksaan penyakit menular (TBC) Rp8 triliun.
Selain itu, renovasi sekolah Rp20 triliun, sekolah unggulan terintegrasi Rp2 triliun, dan lumbung pangan Nasional, daerah dan desa Rp15 triliun. Selain itu, dalam rapat kerja antara para Menteri Koodirnator (Menko) dengan Banggar DPR pada 2 Desember 2024 juga disampaikan bahwa pada 2027 pemerintah menargetkan swasembada beras.
“Dengan demikian, program-program di atas sesungguhnya sejalan dengan agenda PDI Perjuangan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta mendorong program kesehatan yang inklusif,†tegas Said.
Karena itu, Said memastikan PDIP berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan demi suksesnya Program Quick Win melalui dukungan terhadap APBN 2025.
“Sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI, pada 8 Desember 2024 yang lalu, saya juga sudah menyampaikan ke publik agar pemerintah melakukan mitigasi resiko atas dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, khususnya terhadap rumah tangga miskin, dan kelas menengah,†pungkasnya.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :