www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
PDIP Tolak Kenaikan PPN, Gerindra Heran:"Padahal Mereka Ketua Panjanya"
Senin, 23-12-2024 - 11:00:36 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -Riau12.com- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati merasa heran dengan keputusan PDI Perjuangan yang kini menolak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Penolakan itu sempat diutarakan Fraksi PDIP saat rapat paripurna DPR RI, pada Kamis (5/12).

“Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDIP berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12 persen,” kata Sara kepada wartawan, Ahad (22/12).

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini merasa heran dengan penolakan PDIP terhadap kenaikan PPN 12 persen. Pasalnya, Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen, mulai 1 Januari 2025.

“Jujur saja, banyak dari kita saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng ketawa. Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya,” ucap Sara.

Menurut Sara, PDIP seolah memainkan drama dalam menolak kenaikan PPN 12 persen. Padahal, PDIP merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Padahal mereka saat itu Ketua Panja UU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka Ketua Panjanya?” pungkas Sara.

Hal senada disampaikan anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra lainnya Heri Gunawan. Hergun, panggilan akrabnya, menilai PDI Perjuangan tidak perlu bermain drama dengan berpura-pura membela rakyat kecil. Pernyataan itu disampaikan merespons kritik yang dilontarkan sejumlah politikus PDI Perjuangan terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, mulai 1 Januari 2025.

“Semua tahu, bahwa kenaikan PPN 12 persen merupakan tanggung jawab PDIP yang kala itu menjadi pimpinan pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” kata Heri Gunawan kepada wartawan, Ahad (22/12).

Hergun menegaskan, dasar kenaikan PPN merupakan amanah dari Pasal 7 Ayat (1) UU HPP yang menyatakan tarif PPN sebesar 11 persen, berlaku 1 April 2022 dan tarif 12 persen berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

“Berdasarkan ketentuan UU HPP, kenaikan tarif PPN dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sudah dilakukan pada 2022. Waktu itu PDIP paling bersemangat menyampaikan kenaikan PPN dan bahkan mau pasang badan. Sehingga aneh menjelang pemberlakuan tahap kedua, PDIP berpaling muka dan mengkritik dengan keras,” cetus Hergun.

Mantan anggota Panja UU HPP itu menjelaskan, pembahasan tingkat I UU HPP dilakukan di Komisi XI DPR. Saat itu yang menjabat sebagai Ketua Panja adalah kader PDIP Dolfi OFP. Selain itu, sebagai partai terbesar di DPR, PDIP juga mengirim anggotanya paling banyak di Panja.

“Pembahasan di tingkat I terbilang lancar. Hampir semua fraksi menyatakan persetujuannya terhadap UU HPP. Lalu, pembahasan dilanjutkan pada tingkat II yaitu di Rapat Paripurna DPR RI. Konfigurasinya tidak berbeda. Perlu diketahui, waktu itu Ketua DPR juga dijabat oleh kader PDIP Puan Maharani,” ungkap Hergun.

Ketua DPP Partai Gerindra itu menyatakan, pembentukan UU HPP sejatinya bertujuan memperkuat fondasi fiskal dan meningkatkan tax ratio Indonesia. Pasalnya, tax ratio Indonesia tercatat masih lebih rendah dibanding negara-negara lain.

“Pada 2021 tax ratio Indonesia tercatat sebesar 10,9 persen. Angka tersebut jauh di bawah rata-rata 36 negara Asia Pasifik yang sebesar 19,3 persen. Tax ratio Indonesia juga tercatat lebih rendah 22 poin persen dibanding negara-negara OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) dengan rata-rata 34 persen,” papar Hergun.

Hergun juga mengutarakan, berdasarkan catatan OECD, penerimaan pajak Indonesia masih didominasi pajak penghasilan (PPh) yaitu sebesar 5,1 persen dari PDB, disusul pajak pertambahan nilai (PPN) yaitu sebesar 3,4 persen dari PDB, dan terakhir dari cukai sebesar 1,6 persen dari PDB.

“Melihat kondisi tersebut, muncul kesamaan pandangan di kalangan anggota Panja untuk menyetujui kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022 dan 12 persen pada 2025. Sebagaimana kita ketahui bersama, kenaikan tahap pertama yaitu dari 10 persen menjadi 11 persen sudah berlaku pada 2022,” urai Hergun.

Ia pun menyatakan keanehan atas sikap PDIP yang berah 180 derajat. Seharusnya PDIP konsisten dengan sikapnya sejak di Panja Komisi XI, Rapat Paripurna DPR RI, hingga pemberlakuan kenaikan PPN tahap pertama pada 2022.

“Menjelang pemberlakukan kenaikan PPN tahap kedua pada 2025, PDIP berpura-pura membela rakyat. PDIP mengkritik keras kebijakan yang dulu dibuatnya. Sikap ini menunjukkan sikap sejati PDIP sebagai oportunis,” jelas Hergun.

Hergun melanjutkan, pemberlakuan kenaikan tahap kedua, bertepatan dengan masa-masa awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kondisi ini tentunya dilematis. Namun sesuai sumpahnya, Presiden Prabowo akan tetap menjalankan ketentuan UU HPP. Namun, di sini kami perlu tegaskan, kenaikan PPN 12 persen hanya akan diberlakukan terhadap barang-barang yang dianggap mewah yang dikonsumsi oleh orang-orang yang mampu,” tegas Hergun.

“Presiden Prabowo selalu memikirkan kondisi rakyat kecil agar tidak terdampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Barang-barang kebutuhan rakyat kecil dibebaskan dari PPN atau 0 persen. Selain itu, Pak Prabowo juga sudah menyiapkan sejumlah bantuan kepada rakyat kecil agar tetap terjaga daya belinya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Hergun berpandangan, para politisi seharusnya menunjukkan keteladanan dan konsistensi perjuangan. Ia menekankan, sikap PDIP yang berubah 180 derajat dipandang sebagai sikap oportunis yang memanfaatkan panggung demi menaikkan pencitraan.

“Sebaiknya PDIP mengambil sikap tegas sebagai opisisi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Apalagi PDIP sudah memiliki pengalaman 10 tahun menjadi oposisi pemerintahan SBY. Dengan demikian, konfigurasi politik di parlemen akan menjadi jelas, siapa pendukung pemerintah dan siapa yang oposisi. Tidak seperti sekarang,” ujarnya.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • PDIP Tolak Kenaikan PPN, Gerindra Heran:"Padahal Mereka Ketua Panjanya"
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved