www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Relawan Bermarwah Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Bawaslu Riau
Senin, 25-11-2024 - 03:22:52 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU, - Relawan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Riau, Abdul Wahid - SF Hariyanto (Bermarwah), melaporkan paslon Syamsuar - Mawardi Saleh (Suwai) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, pada Minggu 24 November 2024. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon Suwai melalui akun media sosial mereka yang masih aktif pada masa tenang.

M. Aderman yang merupakan selaku pelapor, menyebutkan bahwa laporan tersebut berawal dari temuan tim cyber mereka yang menemukan aktivitas kampanye Paslon Suwai di media sosial, meskipun masa tenang sudah dimulai. 

"Kita mendapatkan laporan dari tim cyber bahwa akun media sosial Suwai masih aktif dan melakukan kampanye pada masa tenang," kata Ade.

Menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 44 dan 45, yang mengatur bahwa pasangan calon, partai politik, atau tim kampanye wajib menonaktifkan akun media sosial mereka paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

"Atas temuan ini, kami melaporkan akun-akun yang masih aktif ke Bawaslu Riau untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Ade.

Akun media sosial yang dilaporkan antara lain akun Facebook dengan nama Mawardi Saleh, Suai untuk Riau, PKS Muda Riau, dan PKS Kota Dumai.

Sekedar informasi masa tenang kampanye dimulai pada tanggal 24 November dan akan berlangsung hingga 26 November 2024. Selama periode ini, seluruh pasangan calon dilarang melakukan kampanye baik secara langsung maupun melalui media sosial.*****



 
Berita Lainnya :
  • Relawan Bermarwah Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Bawaslu Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved