KPU Inhu Gelar FGD Aturan Kampanye
Rabu, 19-08-2015 - 08:28:12 WIB
 |
| KPU Inhu di gedung Sejuta Sungkai Rengat Selasa (18/8/15) |
RENGAT, Riau12.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang aturan pelaksanaan kampanye dan dana kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu 2015.
FGD yang digelar KPU Inhu di gedung Sejuta Sungkai Rengat Selasa (18/8/15) diikuti Kaban Kesbangpol Pemkab Inhu Adri Bahar, Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Hendry Yasnur, Kasatpol PP Tukiyat, Polres Inhu, Panwaslu Inhu, dan tim kampanye pasangan calon, laison officer (LO) dari kedua pasangan calon serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua KPU Inhu Muhammad Amin mengungkapkan bahwa FGD ini digelar untuk membahas tentang aturan-aturan pelaksanaan kampanye yang tidak tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2015.
Sehingga dari hasil FGD ini nantinya dapat diputuskan beberapa aturan-aturan yang disepakati bersama dan wajib untuk ditaati oleh masing-masing tim kampanye pasangan calon.
" Guna mengaplikasikan tata tertib bagi tim kampanye pasangan calon, KPU akan melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian guna menertibkan dan menindak tegas jika nantinya muncul pelanggaran terhadap keputusan yang telah disepakati," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Inhu Hendri Saleh memaparkan beberapa aturan yang menjadi pertimbangan dan tidak tertera dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 serta PKPU Nomor 7 Tahun 2015. Diantaranya terkait kondisi kebersihan lokasi kampanye usai pelaksanaan kampanye yang menjadi tanggung jawab tim kampanye, serta pasangan calon.
" Pemasangan serta penggunaan stiker ukurannya harus sesuai dengan tata tertib dan aturan yang sudah ditetapkan KPU," ujarnya.
Ditambahkan nya, untuk rapat terbatas yang dilaksanakan masing-masing tim pasangan calon, hanya boleh terpampang didalam ruangan rapat terbatas dan tidak boleh terpampang diluar maupun halaman dilokasi tempat pelaksanaan rapat terbatas.
" KPU Inhu juga memberi batasan-batasan dalam penggunaan dana kampanye yang dikeluarkan oleh masing-masing pasangan calon. Salah satu diantaranya adalah untuk dana pembuatan kaos yang besaran dananya maksimal Rp 25.000 rupiah untuk setiap kaos," jelasnya. (r12/rtc)
Komentar Anda :