www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Sepenuhnya Dari Dana Pribadi, Ini Laporan Penerima dan Sumbangan Dana Kampanye Pilgub 2024
Kamis, 31-10-2024 - 08:48:50 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah merilis hasil laporan penerimaan dan sumbangan dana kampanye dari tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

Berdasarkan data sementara dari Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), pasangan nomor urut dua, Muhammad Nasir - Muhammad Wardan, tercatat sebagai penerima sumbangan dana kampanye tertinggi di antara para kandidat lainnya.

Pasangan Muhammad Nasir - Muhammad Wardan melaporkan penerimaan dana kampanye mencapai Rp2.002.000.000. Dari jumlah tersebut, Rp2.000.000.000 berasal dari dana pribadi pasangan calon, sedangkan Rp2.000.000 disumbangkan oleh perseorangan.

Sementara itu, pasangan calon nomor urut satu, Abdul Wahid - SF Hariyanto, mencatatkan dana kampanye sebesar Rp1.460.000.000. Jumlah tersebut terdiri dari sumbangan pribadi pasangan calon senilai Rp1.455.000.000 dan sumbangan perseorangan sebesar Rp5.000.000.

Pasangan Syamsuar - Mawardi berada di urutan terakhir dalam hal penerimaan dana kampanye, dengan laporan sebesar Rp1.350.000.000.

Seperti dikutip dari tribunpekanbaru, sumbangan ini sepenuhnya berasal dari dana pribadi pasangan calon, tanpa adanya tambahan dari pihak lain, termasuk perseorangan.

KPU juga mengingatkan bahwa pasangan calon harus melaporkan setiap sumbangan dari pihak lain, termasuk badan hukum seperti perusahaan. Namun, hingga saat ini, ketiga pasangan calon belum mencatat adanya sumbangan dari perusahaan dalam laporan mereka, seperti dikutip dari tribunpekanbaru.

Laporan LPSDK ini merupakan bagian penting dari transparansi dalam pembiayaan kampanye dan akan menjadi bahan pemantauan lebih lanjut oleh KPU serta pihak terkait dalam memastikan integritas dan transparansi dalam Pilgub Riau 2024. (***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Sepenuhnya Dari Dana Pribadi, Ini Laporan Penerima dan Sumbangan Dana Kampanye Pilgub 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved