PEKANBARU -Riau12.com - Koordinator Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Riau Hasan menyarankan agar KPU, Bawaslu dan pasangan calon untuk duduk bersama dalam hal menyepakati aturan kampanye Pilkada.
Hal ini menyusul adanya perbedaan pendapat terkait status tablig akbar dalam rangkaian kegiatan kampanye. Sebelumnya, tim Suwai mempermasalahkan kegiatan tablig akbar yang dilakukan oleh paslon lain.
Menanggapi itu, Hasan menekankan metode kampanye yang diatur dalam peraturan KPU memang ada tujuh jenis, namun tablig akbar tidak disebut secara spesifik.
Menurut Hasan, aturan kampanye di poin ketujuh adalan metode kampanye lain yang tidak bertentangan dengan undang-undang.
Namun, agar tidak terjadi perbedaan interpretasi, ia menyarankan adanya kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu, dan seluruh paslon.
“Saya pernah mengingatkan KPU dan tim paslon untuk menyepakati kegiatan-kegiatan seperti ini. Dengan adanya kesepakatan, maka jika ada kegiatan yang melanggar ketentuan, bisa langsung dianggap salah," katanya kepada CAKAPLAH.com, Jumat (25/10/2024).
Salah satu contohnya adalah tablig akbar, yang hingga kini statusnya belum jelas apakah tergolong rapat umum, pertemuan terbatas, atau tatap muka.
“Karena tablig akbar tidak disebutkan secara eksplisit (gamblang) dalam peraturan KPU, maka seharusnya ada kesepakatan terkait hal ini agar tidak menimbulkan kebingungan,†lanjutnya.
Hasan mengimbau agar semua pihak segera duduk bersama sebelum kampanye berlangsung lenih jauh.
"Masih ada waktu untuk menyepakati aturan kampanye bersama-sama. Tinggal siapa yang mengambil inisiatif, apakah KPU, Bawaslu, atau para paslon,†tegasnya.
Sebelumnya, Tim advokasi pasangan calon Gubernur Riau nomor urut 3, Syamsuar-Mawardi (Suwai), mendatangi kantor KPU Riau, Rabu (23/10/2024), guna berkonsultasi terkait aturan kampanye. Ketua tim advokasi Suwai, Eva Nora, mengatakan kedatangan mereka bertujuan untuk mendapatkan penjelasan terkait aturan kampanye.
“Dalam aturan kampanye disebutkan ada kampanye tatap muka dan rapat umum. Namun, kami melihat paslon lain melakukan kampanye dengan format tablig akbar, yang kami anggap sebagai rapat umum. Padahal, kampanye rapat umum untuk Pilkada hanya boleh dilakukan dua kali,†jelas Eva.
Menurut Eva, kampanye tablig akbar oleh paslon lain telah dilakukan lebih dari dua kali. “Kami ke sini untuk berkonsultasi apakah kegiatan tersebut diperbolehkan atau tidak. Namun, KPU Riau meminta waktu untuk menelaah hal ini lebih lanjut,†katanya.
Komisioner KPU Riau Abdul Rahman menyampaikan, KPU tidak bisa langsung memutuskan apakah kegiatan tersebut melanggar aturan atau tidak. “Dalam regulasi, tidak ada klasifikasi yang menyebutkan tablig akbar termasuk rapat umum atau kegiatan lain. Kami harus melakukan kajian lebih dalam,†ujarnya.
KPU Riau pun menegaskan, hingga saat ini, mereka belum menerima permohonan resmi dari paslon terkait jadwal kampanye rapat umum.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :