www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Pendamping Desa Boleh Berpolitik, Ini Penjelasannya
Senin, 07-10-2024 - 08:45:26 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Akhir-akhir ini publik dihebohkan sikap pendamping desa yang diduga mendukung Pasangan Calon (Paslon) pada Pilkada Riau tahun ini. Pertanyaannya, bolehkah pendamping desa memberikan dukungannya kepasa paslon pilkada?

Anggota DPRD Riau Misliadi menyatakan tidak ada larangan bagi pendamping desa untuk memberikan dukungannya kepada paslon kepala daerah. Ini serupa terjadi pada Pemilu 2024 lalu. Bahkan, pendamping desa pun tidak dilarang menjadi calon legislatif (caleg).

"Ada surat dari Kementrian Desa PDT dan Transmigrasi yang tidak melarang pendamping desa menjadi caleg. Itu artinya pendamping desa boleh berpolitik," kata anggota DPRD Riau dari Dapil Bengkalis-Dumai-Kepulauan Meranti ini, Ahad (6/10/2024).

Surat yang dimaksud Misliadi adalah surat 1261/HKM.10/VI/2023 tertanggal 27 Juni 2023. Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua KPU RI tersebut, Kementrian Desa menyebutkan bahwa tidak ada aturan yang melarang pendamping desa profesional menjadi anggota partai.

"Tidak ada pengaturan baik di tingkatan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri maupun Keputusan Menteri yang menyatakan bahwa tenaga pendamping profesional tidak boleh menjadi anggota partai politik," kata Misliadi menyebutkan isi surat tersebut.

Dilanjutkan Misliadi, berdasarkan surat tersebut dapat diartikan bahwa tenaga pendamping desa itu boleh berpolitik. Termasuk mendukung paslon pilkada Riau.

"Kita ingin pilkada ini sesuai aturan. Nah jika memang tidak ada larangan, kita minta masyarakat jangan menghakimi atau menjudge pendamping desa yang memberikan dukungan ke paslon. Termasuk yang heboh terkait ada pendamping desa mendukung paslon Pilgubri nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto," tutup Misliadi.(***)


Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Pendamping Desa Boleh Berpolitik, Ini Penjelasannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved