PEKANBARU, Riau12.com-Terkait pengesahan Perda Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum terus menuai kontroversi dan penolakan dari masyarakat. Sejumlah warga Kota Pekanbaru pun dibuat binggung terkait kapan penerapan Perda tersebut mulai berlaku.
Menanggapi hal itu, anggota Pansus Parkir Eri Sumarni mengatakan, dan meminta masyarakat memahami dan tidak perlu khawatir jika Perda ini akan membebani masyarakat. Karena Perda Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum adalah upaya pemerintah untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas dan mengurangi tingkat kemacetan. Bahkan Eri meyakinkan dan kembali meluruskan bahwa Perda yang disahkan tersebut sudah memiliki naskah akademisnya.
"Kita sudah ada kajian akademisnya, dan Perda ini masih dalam tahap verifikasi. Kemudian ada lagi kajian yakni penentuan zona yang akan ditentukan di setiap titik, yang akan dilahirkan dalam bentuk Perwako. Jadi artinya tidak semua titik parkir yang akan diberlakukan, serta pemberlakukan parkir ini menunggu ketetapan untuk diberlakukan termasuk sosialisasi kepada masyarakat,"kata Eri Sumarni, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat (6/11/2015).
Dicontohkan Eri, dimana beberapa titik jalan seperti depan Mall Pekanbaru Jalan Sudirman, kehadiran parkir di situ sangat mengundang kemacetan, maka dari itu untuk mengendalikan parkir di situ, nanti akan dibahas dan pemerintah akan mengambil kebijakan menaikkan tarif parkir. "Sehingga masyarakat beralih ke dalam dengan tarif yang lebih murah dan aman,"sebutnya.
Sesuai apa yang telah dibahas sebelumnya, kata Eri, sebelum Perda ini disahkan, diketahui bahwa Perda Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum ini bukan untuk memberatkan ataupun membebani masyarakat. Namun secara tidak langsung pemerintah akan secara serius untuk menata dan mengurai kemacetan di Kota Pekanbaru.
"Inilah Pansus yang kita lakukan, kita melihat contoh di daerah lain. Sehingga parkir dapat tertib, dan nantinya masyarakat sadar akan perlunya parkir ini ditata, di samping meningkatkan PAD," paparnya.
Ketika di singgung mengenai pembahasan, Politisi Demokrat ini menanggapi, kekhawatiran masyarakat yang menganggap tarif parkir diterapkan di seluruh tempat se-Kota Pekanbaru, hanya pada titik tertentu saja yang tarifnya mencapai empat ribu untuk kendaraan roda dua, dan delapan ribu untuk roda empat.
"Perda tersebut baru gambaran umum, petunjuk teknisnya akan dijelaskan dalam Peraturan Walikota (Perwako). Ada tiga zona penetapan tarif parkir ini yakni Zona I kawasan yang dinilai sangat padat, tarif parkirya Rp 4000 motor dan Rp 8000, Zona II kawasan yang dinilai cukup padat tarif parkirnya Rp 3000 motor dan Rp 7000 mobil, Zona III kawasan yang tidak padat tarif parkirnya Rp 1000 motor dan Rp 2000 mobil,"jelasnya.(r12/hr)
Komentar Anda :