www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Server Pajak Pekanbaru Diduga Diretas, Layanan Bapenda Lumpuh Tiga Hari | 15:51 WIB - Google Siapkan Pusat Data di Luar Angkasa Melalui Project Suncatcher, Target Awal 2027 | 15:40 WIB - LSM AMATIR Sebut Ratusan Hektare Hutan Riau Dijadikan Perkebunan Sawit Ilegal, Kapolda Janji Tindak Lanjut | 15:26 WIB - Arzeti Bilbina Prihatin Dua Juta Anak di Indonesia Alami Gangguan Jiwa, Dorong Pemerintah Perkuat Kesehatan Mental | 14:57 WIB - Erdison SPd Resmi Jadi Plt Kadis Sosial PMD Kuansing, Awal Tugas Langsung Usulkan Pelantikan Pj Kades | 14:54 WIB - Karhutla di Desa Pancur Inhil Meluas Hingga 33 Hektare, BPBD Kirim Permintaan Bantuan Heli Water Bombing
 
Anggota Pansus: Perda Parkir Miliki Naskah Akademis walau Tahap Verifikasi
Jumat, 06-11-2015 - 16:51:27 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com-‎Terkait pengesahan Perda Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum terus menuai kontroversi dan penolakan dari masyarakat. Sejumlah warga Kota Pekanbaru pun dibuat binggung terkait kapan penerapan Perda tersebut mulai berlaku.

Menanggapi hal itu, anggota Pansus Parkir Eri Sumarni mengatakan, dan meminta masyarakat memahami dan tidak perlu khawatir jika Perda ini akan membebani masyarakat. Karena Perda Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum ‎adalah upaya pemerintah untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas dan mengurangi tingkat kemacetan. Bahkan Eri meyakinkan dan kembali meluruskan bahwa Perda yang disahkan tersebut sudah memiliki naskah akademisnya.

"Kita sudah ada kajian akademisnya, dan Perda ini masih dalam tahap verifikasi. Kemudian ada lagi kajian yakni penentuan zona yang akan ditentukan di setiap titik, yang akan dilahirkan dalam bentuk Perwako. Jadi artinya tidak semua titik parkir yang akan diberlakukan, serta pemberlakukan parkir ini menunggu ketetapan untuk diberlakukan termasuk sosialisasi kepada masyarakat,"kata Eri Sumarni, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat (6/11/2015).

Dicontohkan Eri, dimana beberapa titik jalan seperti depan Mall Pekanbaru Jalan Sudirman, kehadiran parkir di situ sangat mengundang kemacetan, ‎maka dari itu untuk mengendalikan parkir di situ, nanti akan dibahas dan pemerintah akan mengambil kebijakan menaikkan tarif parkir. "Sehingga masyarakat beralih ke dalam dengan tarif yang lebih murah dan aman,"sebutnya.

Sesuai apa yang telah dibahas sebelumnya, kata Eri, sebelum Perda ini disahkan, diketahui bahwa Perda Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum ini bukan untuk memberatkan ataupun membebani masyarakat‎. Namun secara tidak langsung pemerintah akan secara serius untuk menata dan mengurai kemacetan di Kota Pekanbaru.

"‎Inilah Pansus yang kita lakukan, kita melihat contoh di daerah lain. Sehingga parkir dapat tertib, dan nantinya masyarakat sadar akan perlunya parkir ini ditata, di samping meningkatkan PAD," paparnya.

Ketika di singgung mengenai pembahasan, Politisi Demokrat ini menanggapi, kekhawatiran masyarakat yang menganggap tarif parkir diterapkan di seluruh tempat se-Kota Pekanbaru, hanya pada titik tertentu saja yang tarifnya mencapai empat ribu untuk kendaraan roda dua, dan delapan ribu untuk roda empat.

"Perda tersebut baru gambaran umum, petunjuk teknisnya akan dijelaskan dalam Peraturan Walikota (Perwako). Ada tiga zona penetapan tarif parkir ini yakni Zona I kawasan yang dinilai sangat padat, tarif parkirya Rp 4000 motor dan Rp 8000, Zona II kawasan yang dinilai cukup padat‎ tarif parkirnya Rp 3000 motor dan Rp 7000 mobil, Zona III kawasan yang tidak padat tarif parkirnya Rp 1000 motor dan Rp 2000 mobil,"jelasnya.(r12/hr)



 
Berita Lainnya :
  • Anggota Pansus: Perda Parkir Miliki Naskah Akademis walau Tahap Verifikasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved