www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Surat Undangan Rapat dari KPU Untuk Komisi II DPR Bahas RUU Pilkada Beredar ke Publik
Sabtu, 24-08-2024 - 15:37:59 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA - Surat undangan rapat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditujukan kepada Komisi II DPR untuk membahas revisi PKPU terkait Pilkada beredar ke publik.

Dalam surat tertulis bahwa rapat tersebut dalam rangka kegiatan konsinyering pembahasan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Diketahui, putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024 lalu menyatakan calon yang akan diusung diusung di Pilkada berusia minimal 30 tahun saat pelantikan.

Dikutip dari Tribunnews.com, terkait beredarnya surat tersebut, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan rapat konsinyering yang tertulis akan membahas putusan MA itu typo alias salah ketik.

"Saya tegaskan bahwa itu ada kekeliuran atau typo yang sudah diklarifikasi oleh KPU RI. Dan sudah dibalas oleh pimpinan DPR," kata Doli dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Sabtu (24/8/2024).

Terkait jadwal rapat, Doli mengungkapkan masih sesuai dengan undangan yang beredar, yaitu mulai Sabtu (24/8/2024) sampai Senin (26/8/2024) di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

Doli juga mengungkapkan bahwa hanya ada tiga agenda pembahasan rancangan PKPU terkait pencalonan di Pilkada.

"Karena seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, PKPU tentang pencalonan itu sudah final drafnya, sudah ada dibuat KPU yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi secara utuh," tuturnya.

Doli juga mengungkapkan PKPU yang merujuk pada putusan MK Nomor 60 dan 70 akan disahkan pada Senin pekan depan.

"Insya Allah sekali lagi tidak akan ada masalah. Pilkada rujukannya soal pencalonan adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang terakhir kemarin diputuskan," tuturnya.

KPU Bantah Bahas Putusan MA

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin juga membantah adanya pembahasan putusan MA dalam rapat konsinyering bersama dengan DPR.

"Kalau ada informasi persuratan yang katakanlah tidak semuanya ada kalimat pembahasan PKPU ini, yang pasti itu akan kita bahas. Itu pasti akan kita bahas," kata Afif di kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Afif mengatakan KPU tetap akan mengakomodir putusan MK di dalam PKPU. Meskipun, dalam surat itu tidak disebutkan permintaan mengenai tindak lanjut putusan MK.

"Tadi beriringan sebelum kita konpers, Ketua Komisi II juga sudah konpers dan menyatakan bahwa akan mengadaptasi semua putusan MK dan tidak melakukan manuver yang tidak perlu," ujarnya.

2 Pasal PKPU Akan Diubah

Sebelumnya, Afif menuturkan ada dua putusan MK yang digunakan pihaknya untuk membuat PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yaitu putusan MK Nomor 60 dan 70.

"Terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasca putusan MK nomor 60/PUU/XX/2024 dan putusan MK nomor 70/PUU/XX/2024," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta pada Jumat (23/8/2024).

Setelah mengubah aturan PKPU tersebut, Afifuddin mengungkapkan pihaknya bakal mengirim surat edaran ke KPU provinsi dan kabupaten/kota agar putusan MK menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Afifuddin memerintahkan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024.

"Substansinya pengumuman tersebut memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Kemudian, Afifuddin mengatakan KPU bakal mengubah pasal 11 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pasal terkait ambang batas Pilkada sesuai dengan putusan MK Nomor 60.

"Pada pokoknya, pendaftaran pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan pasangan calon berdasarkan ambang batas suara sah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam daftar pemilih tetap di provinsi untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan di kabupaten/kota untuk calon wali kota dan calon wakil wali kota," jelasnya.

Selanjutnya, Afifuddin mengungkapkan bahwa KPU juga akan mengganti pasal 15 PKPU dan formulir pernyataan calon yang termuat berdasarkan putusan MK nomor 70.

"Pada pokoknya, pemenuhan usia calon kepala daerah semenjak penetapan pasangan calon," jelasnya.

Afifuddin berharap perubahan PKPU terbit sebelum pendaftaran pasangan calon yaitu 27-29 Agustus 2024.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan rancangan perubahan pasal tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR dan pihak terkait.

Ia menegaskan hal ini merupakan upaya yang dilakukan KPU untuk melaksanakan putusan MK terkait Pilkada.

"Ini komitmen KPU untuk menjalankan amanat perundang-undangan. Ini semua kita lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Surat Undangan Rapat dari KPU Untuk Komisi II DPR Bahas RUU Pilkada Beredar ke Publik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved