Bawaslu Kuansing Ingatkan Pentingnya Kehadiran Peserta Pemilu pada Rapat Penetapan DPS
Sabtu, 10-08-2024 - 15:30:49 WIB
Riau12.com KUANSING – Ketua dan anggota Bawaslu Kuansing menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kuansing di Aula Kantor KPU Kuansing, Sabtu (10/08/2024).
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Kuansing, Dandim 0203, Kajari Kuansing, Kalapas Rutan Teluk Kuantan, serta PPK se-Kabupaten Kuansing.
Ketua KPU Kuansing, Wawan Ardi, didampingi oleh anggota KPU Kuansing, Yose Rizal, Yeni Gusneli, dan Eki, membuka rapat pleno dan berharap proses pemilihan di Kuansing dapat berjalan dengan aman, tertib, dan tepat waktu.
Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra, mempertanyakan ketidakhadiran partai politik dalam rapat pleno penetapan DPS. Meskipun dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 28 ayat (3), tidak diwajibkan kehadiran partai politik.
Namun, DPS yang akan ditetapkan nantinya akan digunakan oleh peserta pemilu, di mana partai politik termasuk sebagai peserta pemilu tersebut.
"Berkaca dari pengalaman Pemilu 2019, Ketua dan Anggota KPU Kuansing mendapat teguran dan sanksi dari DKPP akibat menggelar rapat pleno tertutup terkait perubahan data pemilih yang tidak dihadiri oleh partai politik peserta pemilu. Akibatnya, Ketua KPU Kuansing dicopot dari jabatannya, dan anggota lainnya mendapat teguran tertulis dari DKPP. Oleh karena itu, KPU Kuansing seharusnya menjadikan hal ini sebagai pertimbangan," kata Adi.
Adi pun merekomendasikan agar KPU Kuansing mengundang partai politik untuk hadir dalam rapat pleno penetapan DPS.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Ketua KPU Kuansing, Wawan Ardi, menjelaskan bahwa dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 799, dan Surat Edaran KPU Nomor 27 Tahun 2024, tidak disebutkan bahwa rapat pleno harus dihadiri oleh partai politik. Aturan hanya menyebutkan kehadiran tim pasangan calon yang tahap pendaftarannya baru akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.
Selanjutnya, KPU Kuansing menskors rapat pleno dan mengadakan diskusi internal dengan tiga anggota KPU Kuansing lainnya. "KPU Kuansing hanya menjalankan aturan yang ada, baik yang tertuang dalam PKPU, surat edaran, maupun petunjuk teknis. Namun, mengingat adanya rekomendasi dari Bawaslu Kuansing dan pertimbangan lainnya, rapat pleno penetapan DPS Pilkada ditunda dan akan dilanjutkan pada Minggu (11/08/2024) pukul 10.00 WIB dengan mengundang semua pihak, termasuk partai politik," ujar Wawan.
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :