www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Berpotensi Hanya Diikuti Oleh Satu Bacalon, Lantas Bagaimana Prosedur Pencoblosan Pilkada Bengkalis?
Senin, 29-07-2024 - 15:56:05 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Pilkada Kabupaten Bengkalis tahun ini berpotensi hanya diikuti oleh satu pasangan bakal calon.

Hingga saat ini, hanya pasangan petahana, Kasmarni dan Bagus Santoso yang terlihat berpeluang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasangan ini telah mendapat dukungan dari 9 partai politik di Bengkalis. Tersisa Gerindra (5 kursi) dan Golkar (3 kursi) yang belum menetukan sikap.

Kedua partai ini meskipun berkoalisi masih belum cukup untuk menghantarkan pasangan calon untuk mengikuti Pilkada, karena syarat memajukan calon di Pilkada Bengkalis minimal adalah 9 kursi DPRD.

Dinamika politik akan berbeda jika kedua partai tadi yakni Gerindra dan Golkar memutuskan untuk berkoalisi dan berhasil menarik salah satu partai yang telah mendukung pasangan Kasmarni - Bagus Santoso untuk mendukung calon lawan yang akan dimunculkan. Namun, jika tidak ada, maka Pilkada Bengkalis dipastikan berisikan calon tunggal.

Bagaimana aturan KPU jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar?.

Menurut Komisioner KPU Riau Divisi Teknis, Nahrawi, pemilihan tetap akan berlangsung meskipun hanya ada satu pasangan calon yang berpartisipasi.

"Tetap ada proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menggunakan surat suara," jelas Nahrawi.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 100/PUU-XII/2015 menegaskan legalitas penetapan satu pasangan calon kepala daerah. Hal ini juga diperjelas dalam Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Pemilihan dengan satu pasangan calon akan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom. Satu kolom berisi foto pasangan calon, sementara kolom lainnya kosong tanpa gambar," cakap Nahrawi.

Ambang batas untuk calon tunggal diatur dalam Pasal 54D UU 10/2016. Pasangan calon terpilih harus memperoleh lebih dari 50% suara sah.

"KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih jika mereka mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah," tutup Nahrawi.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Berpotensi Hanya Diikuti Oleh Satu Bacalon, Lantas Bagaimana Prosedur Pencoblosan Pilkada Bengkalis?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved