www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Hari Ini Terakhir, Jika Maju Pilkada SF Haryanto Harus Ajukan Surat Pengunduran Diri
Rabu, 17-07-2024 - 14:40:51 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Sesuai ketentuan, Penjabat (Pj) kepala daerah yang akan maju di Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) harus mengajukan surat pengunduran diri ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Berdasarkan ketentuan yang ada, Pj kepala daerah harus mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran, sesuai dengan surat edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ. Pendaftaran calon kepala daerah adalah pada tanggal 27 Agustus mendatang.

Belakangan beredar kabar, Pj Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto akan maju di Pilkada. Jika SF Hariyanto ikut pada Pilgubri 2024, maka hari ini, Rabu (17/7/2024) batas terakhir pengajuan surat pengunduran diri ke Mendagri.

Menanggapi itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Riau Nahrawi mengatakan, secara regulasi KPU bersifat administratif. Tidak masuk pada ranah masa jabatan Pj Gubernur.

"Pengajuan pengunduran diri itu kan ke Mendagri, bukan ke KPU. Artinya soal apakah PJ Kepala Daerah yang sudah menyampaikan surat pengunduran diri ke Mendagri apakah jabatannya sudah tak lagi menjabat, itu bukan domain KPU," katanya.

Nahrawi mengatakan, KPU hanya bersifat administrasi, dan akan dilihat pada saat pendaftaran tanggal 27 Agustus 2024 nantinya.

"KPU Riau nantinya bersifat administatif, tidak masuk ke ranah sana. Tapi satu hari sebelum pendaftaran tanggal 27 sampai 29 Agustus nanti, surat pengunduran diri dan pemberhentian dari Kemendagri diserahkan ke KPU sebagai bentuk administrasi," katanya lagi.

Namun memang dalam surat edaran Mendagri tersebut, kata Nahrawi, hari ini merupakan tenggat waktu terkahir bagi para Pj yang hendak maju Pilkada menyerahkan surat pengunduran diri ke Kemendagri.

"Kalau di KPU hanya tinggal nanti kita cek saat pendaftaran," katanya.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Hari Ini Terakhir, Jika Maju Pilkada SF Haryanto Harus Ajukan Surat Pengunduran Diri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved