www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Apa Hukuman yang Dapat Diberikan oleh DKPP kepada Penyelenggara Pemilu yang Melanggar Kode Etik?
Sabtu, 13-07-2024 - 13:28:39 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), merupakan lembaga yang dibuat khusus untuk menangani permasalahan kode etik dalam pemungutan suara.

DKPP dibentuk untuk memantau kinerja lembaga terkait pemilihan suara, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Dalam melaksanakan tugasnya, DKPP diberikan wewenang untuk memberi hukuman kepada pelanggar kode etik. Berikut ini informasi hukuman apa saja yang dapat dilayangkan DKPP.

Wewenang DKPP

Pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 21, menyebutkan bahwa DKPP memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi bagi pelanggar kode etik.

Kemudian pada Pasal 22 dijelaskan, sanksi yang dapat diberikan DKPP berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.

Dengan diberikannya wewenang tersebut kepada DKPP, masyarakat tentu saja berharap aktor penyelenggara pemilihan umum akan lebih patuh dan tidak melenceng dari aturan.

Jenis Sanksi DKPP

Dalam memberikan hukuman, terdapat dua jenis sanksi yang bisa diberikan DKPP. Sanksi tersebut ada yang bersifat membina dan berat.

Sanksi yang bersifat membina sama seperti yang baru ini diberikan kepada mantan ketua KPU Hasyim Asy’ari. Sanksi yang bersifat membina bisa dalam bentuk teguran lisan, hingga peringatan keras tertulis yang disebarkan secara terbuka pada masyarakat.

Sanksi yang bersifat berat merupakan pemberhentian sementara atau bahkan pemberhentian tetap untuk pelanggar. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada lembaga penyelenggara pemilihan umum.

Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 112, menyebutkan penyelenggara pemilu wajib untuk melaksanakan putusan DKPP paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.

Artinya, hukuman yang diberikan oleh DKPP memiliki sifat mengikat dan wajib untuk dipatuhi. Dalam hal tersebut, DKPP dibantu Bawaslu untuk mengawasi jalannya putusan yang diberikan(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Apa Hukuman yang Dapat Diberikan oleh DKPP kepada Penyelenggara Pemilu yang Melanggar Kode Etik?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved