www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
KPU Riau Imbau Masyarakat yang Belum Punya E-KTP Segera Urus Agar Bisa Nyoblos Saat Pilkada
Jumat, 12-07-2024 - 14:13:05 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengingatkan masyarakat bahwa hari pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Diketahui, pada Pilkada serentak tahun ini akan dipilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati untuk seluruh wilayah Indonesia.

Komisioner KPU Riau Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Abdul Rahman, menyebut masyarakat perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) saat hari pemungutan suara.

"Harus punya e-KTP untuk memilih," kata dia saat dihubungi halloriau.com, Jumat (12/7/2024).

Sementara bagi pemilih pemula, KPU juga mengimbau untuk segera mengurus KTP agar bisa ikut memberikan hak suaranya.

Mengutip buku Pedoman Pendidikan Pemilih milik KPU, pemilih pemula merupakan masyarakat yang memasuki usia memilih dan menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali. Kelompok ini terdiri dari masyarakat yang memenuhi syarat dalam memilih.

Berdasarkan Undang-undang No.10 tahun 2008 pada Bab IV pasal 19 ayat 1 dan 2 serta pasal 20 menjelaskan pemilih pemula adalah warga Indonesia yang ketika hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah. Kisaran usia pemilih pemula yakni 17-21 tahun. Rata-rata kelompok ini baru menyelesaikan masa studi SMA atau sedang duduk di bangku perkuliahan.

Selain pemilih pemula, KPU Riau juga mengimbau masyarakat yang belum memiliki KTP untuk segera mengurusnya.

"Kami mengimbau masyarakat yang belum punya e-KTP untuk segera mengurus agar bisa ikut memilih di hari pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 nanti," ujarnya.

Saat ini, Abdul Rahman melanjutkan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU sedang melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih dari rumah ke rumah untuk memastikan kebenaran data pemilih.

Sementara untuk jumlah pemilih di Provinsi Riau menurut Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri berjumlah 4.854.034 pemilih.(***)

Sumber: halloriau



 
Berita Lainnya :
  • KPU Riau Imbau Masyarakat yang Belum Punya E-KTP Segera Urus Agar Bisa Nyoblos Saat Pilkada
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved