Tak Khawatir PSU di 31 TPS di Rohul Akan Gerus Suara, PDIP : Pemenang Takkan Tertukar
Jumat, 07-06-2024 - 19:43:57 WIB
riau12.com PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan terkait perselisihan hasil Pemilu 2024 yang diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar).
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (6/6/2024), MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Hal ini sedikit banyak dinilai akan merugikan PDI Perjuangan, dimana kursi yang telah didapat saat ini sedang menjadi incaran Golkar. Jika lepas dari kursi tersebut, kemenangan di depan mata menjadi jawara di DPRD Riau bakal buyar.
Dikonfirmasi hal tersebut, Ketua DPD PDI Perjuangan Riau yang juga Bupati Pelalawan, Zukri Misran mengatakan, bahwa pihaknya akan tetap berjuang mempertahankan kursi yang telah diraih
"Ya pastinya kita akan konsolidasi di internal dan insyaallah kita Yakin juga bisa mempertahankan kemenangan yang sudah ada. Insyaallah pemenang takkan tertukar," kata Zukri, Jumat (7/6/2024).
Hal yang sama dikatakan Ketua Bappilu DPD PDI P Riau, Syafaruddin Poti. Ia mengatakan berdasarkan data, PSU di 31 TPS tersebut nantinya tidak akan berpengaruh besar bagi raihan suara PDI P, yang diyakini tak akan tergerus.
"Di 31 TPS tersebut, data suara PDI Perjuangan untuk DPRD Provinsi Riau tidak seberapa. Yang besar suara disitu hanya Golkar saja. Jadi kalau dihitung kembali, artinya akan memberi peluang bertambah besar suara PDI P disitu," kata Poti.
Wakil Ketua DPRD Riau ini mengatakan, 31 TPS tersebut bukan suara dominan PDI P perjuangan, maka PSU malah akan membuat peluang PDI P semakin tinggi.
"Peluang PSU yang dilakukan di Tambusai Utara itu dalam sisi distrik wilayahnya akan menambah suara PDI Perjuangan, bukan berkurang. Ketika suara PDI Perjuangan bertambah, memungkinkan tidak Golkar itu bisa mengimbangi dengan perkalian tiga (karena Golkar mengincar kursi kedua). Maka kita optimis saja. Kalau sudah ditentukan oleh yang kuasa (PDI P dapat kursi Ketua DPRD Riau) tak akan bisa bergeser lagi," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Hukum DPD I Golkar Riau, Eva Nora, menyatakan keyakinannya bahwa partainya akan berhasil merebut kursi Ketua DPRD Riau setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
MK mewajibkan hasil keputusan ini harus dilaksanakan dalam waktu 45 hari. Eva Nora mengungkapkan harapannya, PSU di Rokan Hulu akan mengubah peta politik di provinsi Riau, khususnya dalam alokasi kursi di DPRD Riau.
"Golkar saat ini telah mengamankan satu kursi dan berpotensi meraih kursi kedua. Hasil pemilu sebelum PSU menunjukkan bahwa selisih suara Golkar dengan PDI Perjuangan hanya 441 suara, dengan tingkat partisipasi pemilih hanya 28 persen. 72 persen tak hadir saat Pemilu 14 Februari lalu," ujarnya, Jumat (7/6/2024).
Ia mengkalkulasikan 72 persen tersebut sama dengan kurang lebih 5200 pemilih. Maka jika Golkar berhasil mendapatkan 2000 suara tambahan di PSU, Eva Nora menyebut mereka akan menang karena selisih suara dengan PDI Perjuangan sebelum PSU hanya ratusan.
"Maka kalau persepsi kita dapat 2000 suara saja di PSU nanti, kita sudah menang. Karena kita hanya beda 441 suara dengan PDI P," ulasnya
Golkar menargetkan kursi kedua dari enam slot yang tersedia di DPRD Riau Dapil Rohul. Sebelumnya Golkar telah mengamankan satu kursi di Dapil tersebut. Saat ini, PDI Perjuangan menduduki slot keenam, dan Golkar optimis bisa merebutnya.
"Kita sudah koordinasi dengan Golkar Rokan Hulu. Kita sudah siap menghadapi PSU, kita sudah hantarkan prosesnya jadi PSU dan kita meminta teman-teman di Rokan Hulu untuk bersatu demi mendapatkan tambahan kursi," tambah Eva.
"Kita dari bidang hukum partai golkar akan terus mengawal proses sampai 45 hari ke depan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan terkait perselisihan hasil Pemilu 2024 yang diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar).
sumber : cakaplah
Komentar Anda :