www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Muflihun Terancam Tak Bisa Maju di Pilkada Pekanbaru 2024, Mengapa Demikian?
Rabu, 20-03-2024 - 13:33:17 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Muflihun, yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, terancam tidak dapat mencalonkan diri dalam Pilkada Pekanbaru mendatang. Mengapa demikian? Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan penjelasan mengenai hal ini.

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) menyatakan bahwa penjabat kepala daerah tidak diperbolehkan untuk ikut dalam Pilkada Serentak 2024.

"Tidak pada posisi sebagai Pj, kecuali berhenti (sebagai Pj)," kata Akmal.

Larangan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pilkada yang menyatakan bahwa salah satu syarat pencalonan kepala daerah adalah tidak berstatus sebagai Pj kepala daerah.

Namun, jika seorang Pj ingin mencalonkan diri, ia harus berhenti dari jabatannya dalam kurun waktu tertentu sebelum Pilkada dilaksanakan.

Meski demikian, upaya untuk mundur sebagai kepala daerah secara mendadak untuk ikut dalam Pilkada tidak dapat dilakukan.

"Contohnya, pada Pilkada 2024, seorang Pj akan menjabat sampai September 2024, maka ia tidak dapat maju dalam Pilkada. Ia harus mundur beberapa bulan sebelumnya," jelas Akmal dikutip dari tribunpekanbaru.

Sebagai informasi, Muflihun telah lama menjabat sebagai Pj Walikota Pekanbaru. Meski namanya sebelumnya telah diajukan sebagai kandidat Pj Walikota Pekanbaru, namun ia tidak mendapat restu dari Gubernur Riau. Namun, dengan kekuatan jaringan politiknya, akhirnya Muflihun dipilih oleh Mendagri untuk menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru.

Selain Muflihun, nama Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, juga mulai muncul untuk meramaikan bursa Pilkada Gubernur Riau. Jabatannya sebagai Pj Gubernur tentu saja memberikan akses dan langkah yang lebih mudah baginya untuk ikut serta dalam Pilkada mendatang. (*)

Sumber: halloriau.com




 
Berita Lainnya :
  • Muflihun Terancam Tak Bisa Maju di Pilkada Pekanbaru 2024, Mengapa Demikian?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved