www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Metode Sainte Lague, Teknik Yang Akan Digunakan dalam Perhitungan Kursi Parpol di DPR dan DPRD
Kamis, 01-02-2024 - 08:50:06 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Hari pencoblosan pada Pemilu 2024 tanggal 14 Februari hanya tinggal hitungan hari. Penghitungan suara menjadi yang ditunggu-tunggu para caleg, partai politik maupun tim suksesnya.
 
Pada pemilu 2024 mendatang penentuan perolehan jumlah kursi di legislatif baik di tingkat DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota, menggunakan metode Sainte Lague. Teknik ini sudah digunakan pada pemilu 2019 lalu.
 
Metode Sainte Lague diperkenalkan oleh ahli matematika asal Perancis, Andre Sainte Lague pada tahun 1910.
 
Sainte Lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi berangka ganjil mulai 1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya. Pada penghitungan perolehan kursi angka ganjir pembagi disesuaikan dengan jumlah kursi yang tersedia di suatu daerah pemilihan.
 
Sainte Lague sendiri adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen, atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.
 
Metode ini berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.
 
Dikutip dari laman Bawaslu Jombang, dasar hukum penggunaan metode Sainte Lague adalah UU nomor 7 tahun 2017 pasal 415 ayat 2. “Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya”.
 
Contoh: Seandainya dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 5 kursi, bagaimana cara membagi kursi tersebut?. Berikut contoh cara menghitungnya:
 
Partai Apel mendapat 36.000 suara
Partai Blimbing mendapat 18.000 suara
Partai Cokelat mendapat 12.000 suara
Partai Durian mendapat 9.000 suara
Partai Erbis mendapat 6.000 suara
 
A.   Kursi pertama, masing-masing partai dibagi dengan angka 1.
 
Partai Apel 36.000/1 = 36.000
Partai Blimbing 18.000/1 = 18.000
Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000
Partai Durian 9.000/1 =  9.000
Partai Erbis 6.000/1 = 6.000
 
Maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai Apel dengan jumlah 36.000 suara.
 
B.   Kursi kedua. Berhubung partai Apel sudah mendapatkan kursi pada pembagian kursi pertama, maka pembagian kursi kedua, Partai Apel dibagi angka ganjil 3. Sementara Partai Blimbing, Cokelat, Durian dan Erbis tetap dibagi angka 1 kerena belum mendapatkan kursi.
 
Partai Apel 36.000/3 = 12.000
Partai Blimbing 18.000/1 = 18.000
Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000
Partai Durian 9.000/1 = 9.000
Partai Erbis 6.000/1 = 6.000
 
Maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai Blimbing dengan perolehan 18.000 suara. Suara terbanyak dibandingkan partai lainnya.
 
C.   Kursi ketiga. Untuk menentukan kursi ketiga, Partai Apel dan Partai Blimbing dibagi dengan angka 3. Sementara Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka 1 karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
 
Partai Apel 36.000/3 = 12.000
Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000
Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000
Partai Durian 9.000/1 = 9.000
Partai Erbis 6.000/1 = 6.000
 
Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai Cokelat dengan perolehan suara terbanyak yaitu 15.000.
 
D.  Kursi keempat. Untuk kursi keempat, Partai Apel, Partai Blimbing dan Partai Cokelat masing-masing dibagi dengan angka 3. Sementara Partai Durian dan Erbis tetap dibagi angka 1.
 
Partai Apel 36.000/3 =12.000
Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000
Partai Cokelat 15.000/3 = 5.000
Partai Durian 9.000/1 = 9.000
Partai Erbis 6.000/1 = 6.000
 
Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai Apel dengan perolehan suara terbanyak, 12.000.
 
E.   Kursi kelima. Berhubung Partai Apel sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai Apel akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai Blimbing dan Partai Cokelat dibagi dengan angka 3. Sedangkan Partai Durian dan Erbis dibagi angka 1.
 
Partai Apel 36.000/5 = 7.200
Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000
Partai Cokelat 15.000/3 = 5.000
Partai Durian 9.000//1 = 9.000
Partai Erbis 6.000/1 = 6.000
 
Kursi kelima yang berhak mendapatkan adalah Partai Durian dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 9.000. Lima kursi sudah habis terbagi.  Partai Erbis tidak mendapatkan kursi.

Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Metode Sainte Lague, Teknik Yang Akan Digunakan dalam Perhitungan Kursi Parpol di DPR dan DPRD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved