www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
19:43 WIB - Tata Maulana Jelaskan Kronologis Pemeriksaan KPK: “Tidak Ada OTT, yang Terjadi Adalah Dugaan Pemerasan” | 16:00 WIB - Server Pajak Pekanbaru Diduga Diretas, Layanan Bapenda Lumpuh Tiga Hari | 15:51 WIB - Google Siapkan Pusat Data di Luar Angkasa Melalui Project Suncatcher, Target Awal 2027 | 15:40 WIB - LSM AMATIR Sebut Ratusan Hektare Hutan Riau Dijadikan Perkebunan Sawit Ilegal, Kapolda Janji Tindak Lanjut | 15:26 WIB - Arzeti Bilbina Prihatin Dua Juta Anak di Indonesia Alami Gangguan Jiwa, Dorong Pemerintah Perkuat Kesehatan Mental | 14:57 WIB - Erdison SPd Resmi Jadi Plt Kadis Sosial PMD Kuansing, Awal Tugas Langsung Usulkan Pelantikan Pj Kades
 
KPU: Berkas Pengunduran Diri Anggota Dewan yang Maju di 9 Pilkada Serentak di Riau, Sudah Tuntas
Jumat, 16-10-2015 - 14:37:47 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com - Komisioner KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir mengatakan, seluruh berkas atau syarat pengunduran diri calon kepala dan wakil kepala daerah dari kalangan legislator dari 9 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember nanti, telah lengkap.

"Semua syarat pengunduran diri mereka sudah lengkap, terakhir dua calon dari Siak juga sudah menyusul, jadi tak ada masalah lagi. Berkasnya juga sudah kita serahkan ke Pemprov Riau," kata Ilham kepada wartawan, Jumat (16/10/2015) siang.

Terkait salah seorang calon wakil bupati dari Kuansing, lanjut Ilham, yang sebelumnya tidak melampirkan surat persetujuan dari partai, juga telah melengkapi berkasnya.

"Berkas Muslim calon Wakil Bupati Kuansing sempat belum lengkap, namun sekarang surat ada persetujuan dari partainya, jadi sudah dilengkapi," tambahnya.

Sebelumnya, calon dari Kabupaten Siak sempat tertinggal dari empat daerah lainnya dalam mengajukan pengunduran diri calon bupati/walikota ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, diantaranya Kabupaten Dumai, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang telah lebih dulu menyerahkan.

Berdasarkan Peraturan KPU, katanya, seluruh calon bupati/walikota atau wakil yang berstatus anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota harus mengajukan surat pengunduran diri dengan syarat dan ketentuan yang sudah diatur.

Untuk kabupaten/kota cukup disetujui Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. Sementara untuk anggota DPRD Provinsi Riau proses pengunduruan diri tersebut harus diajukan ke pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).(r12/gr)



 
Berita Lainnya :
  • KPU: Berkas Pengunduran Diri Anggota Dewan yang Maju di 9 Pilkada Serentak di Riau, Sudah Tuntas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved