www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Sidang di Bawaslu Riau, Tiga KPU Dinyatakan Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu
Rabu, 05-10-2022 - 07:45:34 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran Pemilu, Selasa (4/10/22) di Kantor Bawaslu Riau Jalan Adi Sucipto Pekanbaru.

Pada sidang tersebut diputuskan bahwa ketua dan para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tiga kabupaten dan kota di Riau, dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Ketiga KPU yang dimaksud adalah KPU Kota Pekanbaru, KPU Kepulauan Meranti dan KPU Kuantan Singingi.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh majelis yang diketuai oleh Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, dan didampingi oleh tiga orang anggota yakni Nanang Wartono, Amiruddin Sijaya dan Hasan.

Sidang menghadirkan para pihak, yakni terlapor KPU Kota Pekanbaru, KPU Kepulauan Meranti dan KPU Kuansing, serta pihak penemu yakni Bawaslu Kota Pekanbaru, Bawaslu Kepulauan Meranti dan Bawaslu Kuansing.

Disebutkan dalam sidang tersebut bahwa ketiga KPU terlapor itu telah melakukan pelanggaran administrasi berupa melakukan klarifikasi kegandaan anggota partai politik melalui videocall whatsapp.

Padahal, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022 dikatakan bahwa klarifikasi kegandaan anggota partai politik tersebut harus dilakukan secara langsung, yakni menghadirkan anggota partai politik yang diragukan keanggotaannya secara fisik ke kantor KPU bersangkutan. Bukan klarifikasi melalui videocall.

"Menyatakan Terlapor terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu," begitu amar putusan yang dibacakan majelis.

Lebih lanjut majelis mengingatkan agar para terlapor tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang sama yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • Sidang di Bawaslu Riau, Tiga KPU Dinyatakan Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved