www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Server Pajak Pekanbaru Diduga Diretas, Layanan Bapenda Lumpuh Tiga Hari | 15:51 WIB - Google Siapkan Pusat Data di Luar Angkasa Melalui Project Suncatcher, Target Awal 2027 | 15:40 WIB - LSM AMATIR Sebut Ratusan Hektare Hutan Riau Dijadikan Perkebunan Sawit Ilegal, Kapolda Janji Tindak Lanjut | 15:26 WIB - Arzeti Bilbina Prihatin Dua Juta Anak di Indonesia Alami Gangguan Jiwa, Dorong Pemerintah Perkuat Kesehatan Mental | 14:57 WIB - Erdison SPd Resmi Jadi Plt Kadis Sosial PMD Kuansing, Awal Tugas Langsung Usulkan Pelantikan Pj Kades | 14:54 WIB - Karhutla di Desa Pancur Inhil Meluas Hingga 33 Hektare, BPBD Kirim Permintaan Bantuan Heli Water Bombing
 
Berikut Jawaban KPU RI Soal Tak Mendata Lima Desa di Pilkada Rohul
Jumat, 09-10-2015 - 17:35:26 WIB

TERKAIT:
   
 

PASIRPANGARAIAN, Riau12.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengeluarkan surat penjelasan terkait warga di lima desa di perbatasan antara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Kabupaten Kampar tidak didata sebagai pemilih di Pilkada Rohul 9 Desember 2015.

Ketua KPU Rohul Fahrizal didampingi Komisioner Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia Sri Wahyudi menjelaskan ada tiga poin penjelasan dari KPU RI dalam surat penjelasan Nomor 577/KPU/IX/2015, tanggal 11 September 2015, diterima KPU Rohul pada 3 Oktober 2015 lalu, diteken oleh Ketua KPU RI Husni Kamil Manik.

"Jadi tidak ada domain KPU Rokan Hulu mendata penduduk lima desa. Kami tetap mengacu data sinkronisasi DP4 dari Kemendagri," jelas Fahrizal, Jumat (9/10/15).

Fahrizal mengatakan surat penjelasan KPU RI dikeluarkan menanggapi surat KPU Riau Nomor 573.4/KPU-Prov-004/VIII/2015, tanggal 28 Agustus 2015, perihal penjelasan status lima desa di perbatasan antara Rohul-Kampar, dan surat Bupati Rohul Nomor 100/pem/2015/702 dan Nomor 100/pem/2015/723 perihal keikutsertaan penduduk lima desa dalam pelaksanaan Pilkada tahun ini.

Tiga poin dalam surat penjelasan KPU RI, pertama sesuai Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 135.6/2779/SJ tanggal 31 Mei 2013, disebutkan bahwa amar putusan Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012, Mendagri membatalkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 135.6/824/SJ tanggal 2 Mei 2010 tentang penegasan status wilayah lima desa, yakni Desa Tanah Datar, Rimba Jaya, Rimba Makmur, Muara Intan, dan Intan Jaya masuk ke dalam Kabupaten Rohul.

Kedua, berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode Desa dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan bahwa status wilayah lima desa tersebut masuk ke dalam administrasi Kabupaten Kampar.

Dan dalam poin ke tiga, berdasarkan poin satu dan poin dua, KPU RI menerangkan bahwa status wilayah lima desa masuk ke dalam Kabupaten Kampar.

"Jadi masalah lima desa sudah clear, sesuai surat KPU RI. Tak ada domain KPU Rohul mendatanya," pungkas Fahrizal.

Untuk diketahui, Jumat siang, dikabarkan puluhan warga lima desa akan melakukan demontrasi di kantor KPU Rohul di Jalan Imam Bonjol Pasirpangaraian. Namun hingga pukul 12.00 WIB, tidak satu pun perwakilan dari lima desa datang, padahal puluhan personel dari Polres Rohul sudah siaga di sana.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Berikut Jawaban KPU RI Soal Tak Mendata Lima Desa di Pilkada Rohul
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved