SAWAH, (RIAU12.COM)-Menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 140-488/VII/2020, tentang pembentukan Tim Penataan Desa Kabupaten Kampar tanggal 23 Juli 2020, dan surat keputusan Desa Sawah Nomor : 140/Pem/DS/X/2020 tentang pembentukan Tim Penataan/Pemekaran Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara ( Tanjung Pulau ), maka Panitia Pemekaran lakukan laporan dan Ekspose Kerja Panitia kepada Komisi I DPRD dan Dinas PMD Kabupaten Kampar yang dilaksanakan di Gedung PDTA Dusun Tanjung Desa Sawah Kampar Utara Kabupaten Kampar.
Komisi I DPRD Kabupaten Kampar turun ke Desa Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara terkait dengan aspirasi pemekaran desa yang diaspirasikan oleh masyarakat.
Adapun Komisi I yang hadir yakni Muhammad Anshor ( Ketua Komisi), Neflizal (Wakil Ketua), Sekretaris Harsono, Angota Yuli Akmal, Ropii Siregar, dan Syafrizal Azis serta BPD, LPM , Kepala Dusun dan Tokoh Masyarakat Desa Sawah.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kampar, Yuli Akmal mengatakan bahwa agenda turun lapangan tersebut memang telah diagendakan. "Hal ini juga untuk meninjau langsung kondisi masyarakat dan desa yang diaspirasikan untuk dimekarkan oleh masyarakat," ungkapnya, Ahad (29/11/2020) disela-sela sambutan dan arahannya.
Tinjauan lapangan tersebut kata Yuli Akmal politisi dari Partai Hanura menyebutkan selain untuk melihat kesiapan masyarakat, juga untuk mengecek langsung hal-hal terkait dengan regulasi dalam pengajuan pemekaran desa.
"Kami sudah mendengar langsung dilapangan bahwa yang menjadi persoalan besar yakni masalah jumlah penduduk yang sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa. Karena ini aspirasi masyarakat, tentu kita tindaklanjuti dan dicarikan solusi, walau itu sifatnya regulatif," ujarnya.
Pemekaran desa merupakan langkah yang terbaik untuk percepatan pembangunan. "Bahwa perlu adanya peninjauan dan evaluasi terkait regulasi tersebut, harapannya peraturan-peraturan mengenai penataan desa bisa bersinergi dan sinkron dengan kondisi lapangan yang ada," ucapnya lagi.
Ia berharap ada solusi terbaik ataupun aturan lain yang tidak mengikat yang memungkinkan pemekaran desa ini dinilai dari kondisi dan situasi daerahnya.

Hal lainnya terkait dengan pemekaran desa tersebut, Yuli Akmal menegaskan agar masyarakatnya tetap solid dan jangan ada polemik yang muncul ke permukaan.
"Karena ini merupakan aspirasi, maka selaku wakil rakyat tentu mendukung, jika nanti ditingkat kabupaten kampar menemui jalan buntu, Legislatif dalam hal ini akan berkonsultasi ke Kemendagri untuk mencarikan solusi terbaik agar aspirasi masyarakat tidak terabaikan," paparnya.
Selain menjalankan fungsi sebagai legislasi, anggaran, dan pengawasan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Komisi 1 DPRD Kabupaten Kampar memiliki komitmen untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
"Aspirasi masyarakat selalu disikapi dan ditindak lanjuti sebagaimana mestinya, pemekaran desa memang perlu memperhatikan peraturan yang ada agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. " ucapnya.

Sementara Camat Kampar Utara Jamilus yang juga Ketua Tim Pemekaran tingkat kecamatan menyampaikan Apresiasi tertinggi kepada panitia atas perjuangan yang tiada henti-hentinya.
"Kita apresiasi atas kinerja panitia pemekaran yang sudah berjuang dari tahun 2007 hingga kini tahun 2020 yang tak pernah putus asa dalam mewujudkan aspirasi masyarakat," ucapnya
Karena hanya faktor syarat Camat menjelaskan untuk pemekaran atau pembentukan desa dapat dilihat di Permendagri No. 01 Tahun 2017. Setiap wilayah di Indonesia memiliki syarat jumlah penduduk yang berbeda untuk membentuk sebuah desa.
"Namun kendala yang terjadi dilapangan untuk membentuk suatu desa terikat oleh aturan dimana harus ada jumlah penduduk tertentu untuk diwujudkan menjadi satu desa, di pulau sumatera syaratnya yaitu jumlah penduduk minimal 800 KK atau 4000 jiwa,"ungkapnya.
Tetapi, lanjut Camat justru karena perjuangan tersebut panitia tak abis akal terus mencarikan jalan atas persoalan ini dan dapat diakomodir.
" Panitia punya inisiatif untuk mengundang Komisi I DPRD Kampar untuk dapat mengakomodir aspirasi tersebut dan adanya solusi serta dapat memperjuangkan kepada pimpinan tertinggi," harapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Sawah Edi Wirnata juga menyampaikan apresiasi serta rasa bangga kepada teman-teman panitia yang telah bersinergi dan terus menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemangku kepentingan dalam proses penataan atau pemekaran desa tersebut.
Kegiatan ini menjadi keinginan penuh masyarakat Desa Sawah kepada Komisi I DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, tetapi pada syarat jumlah penduduk untuk membentuk sebuah desa yang disampaikan perlu ada pertimbangan kembali.
"Perlu ada perhatian khusus untuk pemerataan pembangunan dan percepatan pembangunan dari pemerintah daerah," singkatnya.