Gigit Jari, Ketua DPRD Pelalawan Larang LCKI dan LBKI Sampaikan Pendapat
Senin, 05-10-2015 - 21:30:41 WIB
PANGKALANKERINCI, Riau12.com - Dua lembaga bantuan sekelompok masyarakat dusun Kuala Renangan desa Lubuk Kembang Bungo kecamatan Ukui yang hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Pelalawan Senin (5/9/15) harus gigit jari dan tidak diperkenankan oleh pimpinan sidang Nasarudin untuk menyampaikan pendapat.
Pasalnya, kedua wadah ini yakni Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) dan Lembaga Bintang Keadilan Indonesia (LBKI) tidak mengantongi surat kuasa dari masyarakat. Tak, pelak ketua DPRD yang memimpin sidang menyuruh mereka meninggalkan ruangan.
RDP yang digelar diruang pertemuan lantai tiga gedung DPRD Pelalawan itu, dengan agenda menyelesaikan sengketa antara sekolompok warga di dusung Kuala Renangan dengan PT Rimba Lazuardi. Tiga pekan silam terjadi pertikaian antara sekelompok warga dengan Satpam PT Rimba Lazuardi. Pada peristiwa menyebabkan, pengrusakan tempat tinggal sekolompok warga ini, lantaran menguasai konsensi perusahaan ini.
Banyak hal, yang terungkap pada RDP ini, seperti yang disampaikan perwakilan warga dimana dari pendataan, saat ini terdapat 112 kepala keluarga yang bermukin di dusun tersebut. Sejak beberapa tahun lalu mereka sudah memiliki lahan disini sekitar 3.166 hektar. Lahan itu menurut mereka dibeli secara legal. Legalitas pembelian lahan ini, dikeluarkan oleh pemangku adat dan bathin setempat.
Terkait dengan persengketaan yang berujung kepada penyerangan sekolompok warga, beberapa waktu lalu, sejumlah anggota DPRD sepakat diselesaikan dengan cara objektif. Seperti hal yang disampaikan, Eka Putra, Habibi Hapri, Nazzaruddin Arnaz, Abdullah, Said Mashudi, mereka sepakat untuk tindakan pidana mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntasnya.
Begitu juga, kata mereka setelah melihat langsung kelapangan, paska pertikaian beberapa waktu lalu, sejumlah warga tidak memiliki tempat tinggal. Mereka ini, tinggal ditempat-tempat sementara di tenda-tenda pengungsian.
Kata anggota dewan yang terhormat ini, tanpa memandang itu status warga mana, namun perlu mendapat perhatian dari pemerintah. "Setelah kami turun langsung kelapangan kemarin, sangat menyedihkan sekali tempat tinggal mereka dan ini, mesti mendapat perhatian dari kita bersama," papar mereka.
RDP berjalan a lot hampir memakan waktu tiga jam, ketua DPRD Nasarudin yang memimpin sidang menyimpulkan beberapa poin hasil sidang. Pertama mendesak, pihak terkait melakukan relokasi sementara, dilokasi yang aman.
Kedua, melihat rumitnya dan rentetan panjang persoalan ini maka perlu penyelesaian secara konfrensihennsif. Ketiga, Penyelesaain sengketa lahan ini dengan ketentuan yang berlaku, diminta kepada Pemkab, tim yang lama yang sudah dibentuk, agar menindak lanjuti. Mengenai, tindak pidana baik yang dilakukan oleh, perusaahan dan masyarakat, DPRD mendorong polisi menindak lanjutinya.
Selanjutnya, warga diminta untuk mengindentifikasi harta benda yang dirusak, secara murni yang melibatkan tim nanti. Pihak DPRD mendesak kepada PT Rimba Lazuardi untuk mengganti rugi.(r12/rtc)
Komentar Anda :