Tertib Kampanye, KPU Riau Ingatkan Caleg Menggunakan Media Sosial
Senin, 28-01-2019 - 06:15:14 WIB
 |
Ilustrasi
|
Riau12.com, PEKANBARU-Para calon anggota legislatif (Caleg) dan partai politik peserta Pemilu diingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau agar mematuhi aturan dalam melakukan kampanye di media sosial.
Ilham mengatakan, para peserta Pemilu hanya dibenarkan menggunakan akun media sosial yang telah didaftarkan di KPU untuk melakukan sosialisasi dan kampanye melalui media sosial. Jika lebih, maka itu pelanggaran.
"Ini harus diperhatikan akun media sosialnya, terutama Facebook yang dibuat untuk sosialisasi, harus yang didaftarkan di KPU. Aturan mainnya seperti itu," sebut Komisoner Ilham Yasir, Ahad (27/1/2019).
Ia menambahkan, jika menggunakan akun lain selain yang didaftarkan di KPU, maka hal tersebut menyalahi aturan. "Kalau memang ada di luar itu, bisa ada potensi dilaporkan ke Bawaslu," tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, masyarakat juga diminta melapor jika ada peserta pemilu yang diduga menyalahi aturan menggunakan media sosial sebagai sarana kampanye. Laporan bisa disampaikan langsung ke pengawas pelaksanaan Pemilu yakni Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu.
"Silahkan masyarakat juga ikut mengawasi. Kita juga mengingatkan, dalam melakukan sosialisasi tentunya harus menggunakan bahasa yang santun, dan jangan sampai menebar kebencian apalagi menyampaikan hoax," tukasnya seperti dilansir cakaplah.com(*)
Komentar Anda :