www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Server Pajak Pekanbaru Diduga Diretas, Layanan Bapenda Lumpuh Tiga Hari | 15:51 WIB - Google Siapkan Pusat Data di Luar Angkasa Melalui Project Suncatcher, Target Awal 2027 | 15:40 WIB - LSM AMATIR Sebut Ratusan Hektare Hutan Riau Dijadikan Perkebunan Sawit Ilegal, Kapolda Janji Tindak Lanjut | 15:26 WIB - Arzeti Bilbina Prihatin Dua Juta Anak di Indonesia Alami Gangguan Jiwa, Dorong Pemerintah Perkuat Kesehatan Mental | 14:57 WIB - Erdison SPd Resmi Jadi Plt Kadis Sosial PMD Kuansing, Awal Tugas Langsung Usulkan Pelantikan Pj Kades | 14:54 WIB - Karhutla di Desa Pancur Inhil Meluas Hingga 33 Hektare, BPBD Kirim Permintaan Bantuan Heli Water Bombing
 
Kasus Suap DPRD Riau, Politikus PAN Segera Diadili
Senin, 05-10-2015 - 21:10:19 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, Riau12.com - Berkas perkara mantan anggota DPRD Provinsi Riau, Ahmad Kirjauhari dilimpahkan ke penuntutan. Dia akan segera disidang dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2014 dan 2015 Provinsi Riau.

"Penyidik telah melimpahkan berkas dan barang bukti AK (Ahmad Kirjauhari) terkait suap RAPBD 2014-2015 ke penuntut umum," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).

Namun, Yuyuk belum mengetahui kapan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan disidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai waktu 14 hari untuk menyerah berkas perkara ke pengadilan. "Ini tahap dua, ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru," jelas dia.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka. Kirjauhari diduga menerima suap dari Annas atas pembahasan RAPBDP 2014 dan 2015. Dia sudah ditahan pada 16 September lalu untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Atas perbuatannya, Kirjauhari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(r12)




 
Berita Lainnya :
  • Kasus Suap DPRD Riau, Politikus PAN Segera Diadili
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved