www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Bupati HM Harris Tetap Berhentikan Honorer yang Ikut Nyaleg
Selasa, 02-10-2018 - 11:44:29 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PANGKALAN KERINCI-Walaupun tidak dilarang secara tegas oleh UU RI dan PKPU RI terkait status Honorer maju menjadi Calon Legislatif (Caleg) Bupati Pelalawan HM.Harris tetap pada keputusan memberhentikan tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Sikap tegas ini kembali disampaikan HM.Harris terkait belum adanya tenaga honorer yang dengan suka rela mengundurkan diri sebagai honorer,  Selasa 2 Oktober 2018.

"Yang jelas pemerintah telah sampai pada ketupusan akhir,  yakni mereka wajib mundur," ucap HM.Harris,  seraya menambahkan bahwa pemerintah mengangkat honorer adalah guna mengisi kekosongan tenaga kerja di berbagai bidang dan instansi pemerintah agar pelayanan publik berjalan maksimal.

Nah, diperjalan mereka memilih jalan lain, yakni menjadi Calon Legislatif (Caleg). Efeknya adalah pelayanan publik tidak maksimal, dan disisi lain yang bersangkutan masih tetap digaji pemerintah.

Sebelumnya, kepada sejumlah awak media, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar mengingatkan, sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitupun anggota TNI dan Polri aktif serta PNS harus mundur jika maju jadi caleg.

Hal yang sama berlaku untuk Direksi, Komisaris hingga Karyawan pada Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Lantas kapan eksekusi nasib honorer ini di lakukan,  HM.Harris menjawab sekaligus telah memberikan instruksi tegas kepada Setdakab Pelalawan H T Mukhlis untuk menindak lanjuti dilapangan.

"Kalau bisa ni hari persoalan sudah tuntas dan beres," tutupnya. (rsky)



 
Berita Lainnya :
  • Bupati HM Harris Tetap Berhentikan Honorer yang Ikut Nyaleg
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved