www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Satu Diterima, Lima Laporan Syntia Dewi Ditolak Bawaslu Riau
Jumat, 28-09-2018 - 07:15:23 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU-Setelah melalui proses sidang maraton laporan Syntia Dewi Ananta Shinta Dewi, Bakal calon DPD yang merasa diperlakukan tidak adil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau karena dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS) akhirnya diputus oleh Bawaslu Riau, Kamis (27/9/18) malam.

Bawaslu Provinsi Riau menggelar sidang pembacaan putusan atas laporan Syntia Dewi dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan pihak Terlapor KPU Provinsi Riau.

Sidang dioimoin okeh Ketua Majelis Gema Wahyu Adinata, SH didampingi oleh Anggota Majelis Neil Antariksa, SH, MH dan H Amiruddin Sijaya, S.Pd, MM. yang berlangsung dari pukul 15.30 Wib di Ruang Sidang Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilu Bawaslu Riau jalan Adi Sucipto no.284 (Komplek Transito), Pekanbaru.

Sidang sempat diskors dengan alasan majelis belum mencapai keputusan dalam pembahsan pleno dan dilanjutkan pada pukul 20.00 wib.

Gema Wahyu Adinata Ketua Majelis membacakan semua pernyataan yang telah disampaikan baik dari pihak Pelapor, Terlapor, saksi-saksi hingga Ahli-ahli yang dalam sidang sebelumnya telah mereka sampaikan.

Majelis memutuskan,  dari 6 uraian Laporan Dugaan Pelanggaran yang telah Pelapor sampaikan diantaranya 5 laporan dinyatakan Di Tolak dan 1 laporan dinyatakan Di Terima.

1 laporan yang diterima dan Majelis meminta pihak Terlapor (KPU Riau) untuk melakukan Revisi Berita Acara hasil verifikasi yang telah dikeluarkan oleh Terlapor.

Ilham, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum mengatakan "Undang Undang nomor 7 Tahun 2017, memberikan ruang yang cukup besar kepada peserta yang merasa tidak puas terhadap proses. bagi kami KPU, ini kesempatan yang baik untuk menjelaskan kepada publik,  ini loh proses yang kami lakukan."

Usai mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis, Malik, LO sekaligus orang tua Syntia Dewi mengatakan akan melakukan uoaya koreksi ke Bawaslu RI di Jakarta,  "Terkait dengan Putusan yang Ditolak,  kami akan mengupayakan  Koreksi kepada Bawaslu RI, sesuai dengan peraturan Bawaslu No 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian  Pelanggaran administratif Pemilihan umum. Pada intinya kami akan menyampaikan permintaan koreksi atas keputusan Bawaslu Provinsi Riau ini," ujarnya.

Syntia Dewi mengamini pernyataan ayahnya.  "kalau memang ada yang perlu dikoreksi,  kami akan mengajukan permintaan koreksi atas keputusan tersebut." Ujarnya datar.

Ketua Majelis Sidang,  Gema Wahyu Adinata mengatakan bahwa dari 6 uraian yang pelapor sampaikan 5 diantaranya Bukanlah Pelanggaran Adminisitrasi Pemilu." Putusan ini berdasarkan dari Bukti dan Fakta persidangan, dan juga berdasarkan peraturan perundang-undangan.

" Kita berharap kepada semua Pihak dapat menerima putusan ini. Karena kami merasa putusan inilah yang seadil-adilnya." harap Gema.

" Seluruh Rangkaian proses pemilu mulai dari awal sampai akhir, ini bisa dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi oleh seluruh Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih.  Apakah semua proses sudah berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan Tata cara,  Mekanisme,  dan Prosedur Pemilu itu sendiri,  sehingga Pemilu kita yang Berintegritas, Luber, Jurdil,  sesuai dengan prinsip-prinsip Profesional,  Berkepastian hukum dapat tercapai." tegasnya.(rls)



 
Berita Lainnya :
  • Satu Diterima, Lima Laporan Syntia Dewi Ditolak Bawaslu Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved