www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Pileg 2019, KPU Inhu Tetapkan 2 Mantan Napi Korupsi Dalam DCT
Jumat, 21-09-2018 - 09:15:45 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, RENGAT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan dua orang mantan terpidana korupsi dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Dimana dalam DCT tersebut sebanyak 531 orang Caleg DPRD Inhu akan berkompetisi pada Pemilihan Legislatif 2019 mendatang.

Penetapan dua orang mantan terpidana korupsi dalam DCT yang berasal dari partai PKPI ini, menjadi satu-satunya partai di Inhu yang menempatkan caleg mantan terpidana korupsi. Sebagaimana disampaikan Ketua KPU Inhu Muhammad Amin, Kamis (20/9/18) di ruang kerja nya.

"Ini sesuai dengan surat KPU RI No 1095/PL.01.4-SD/03/KPU/IX/2018 perihal putusan Mahkamah Agung," tegasnya.

Diungkapkanya, Mahkamah Agung telah membolehkan terpidana korupsi menjadi caleg setelah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota. Dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bacaleg di Pemilu 2019.

"Bagi Caleg mantan terpidana korupsi wajib melengkapi syarat seperti, pernyataan sesuai form BB 1, surat keterangan Kepala Rutan yang menjelaskan yang bersangkutan sudah selesai menjalani hukuman, salinan putusan pengadilan, surat dari pimpinan redaksi media massa bahwa yang bersangkutan sudah menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat melalui media dan mencatumkan bukti iklan tersebut," ungkapnya.

Ditambahkanya, dalam penetapan 531 Caleg dalam DCT yang terdiri dari 347 Caleg laki-laki dan 184 Caleg Wanita tersebut, terjadi peningkatan dari Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan sebelumnya sebanyak 524 Caleg. "Tambahan tersebut berasal dari tujuh orang Caleg PKPI, termasuk dua diantaranya mantan terpidana korupsi," jelasya. (rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Pileg 2019, KPU Inhu Tetapkan 2 Mantan Napi Korupsi Dalam DCT
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved