www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Bawaslu Riau Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Syintia Dewi Terhadap KPU
Senin, 17-09-2018 - 23:12:34 WIB
Suasana sidang lanjutan gugatan Syintia Dewi terhadap KPU Riau di Kantor Bawaslu Riau, Jl Adisucipto, Pekanbaru.
TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Senin (17/9/2018), menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dengan agenda pembacaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari pelapor, calon anggota DPD di Kantor Bawaslu Riau, Jalan Adisucipto, Pekanbaru.

Dalam sidang yang dimulai pukul 15.30 WIB ini, pelapor dan terlapor hadir dalam sidang ini. Syintia Dewi Ananta (pelapor), salah seorang bacaleg merasa diperlakukan tidak adil oleh KPU. Dasar putusan tidak memenuhi syarat (TMS) dari KPU Provinsi Riau kepada Bacaleg, disebabkan karena pelapor masih berusia 20 tahun, 5 Bulan.

Sebagai pihak terlapor, dari KPU Riau hadir dua komisionernya, Ilham M Yasir dan Sri Rukmini. Sedangkan pelapor tampak hadir di persidangan tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Sebelumnya pelapor telah melakukan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU Riau pada tanggal 7 September 2018, ke Kantor Bawaslu Riau.

Pasalnya, KPU Provinsi Riau telah mencoret nama pelapor dari Daftar Calon Sementara (DCS) dalam perlehatan Pileg tahun 2019 dengan alasan usia pelapor baru berusia 20 tahun, 5 bulan atau belum sampai usia 21 tahun saat dinyatakan TMS oleh terlapor.

Neil Antariksa, anggota Bawaslu Riau selaku Ketua Majelis Sidang meminta pelapor dan terlapor memperlihatkan tanda pengenal diri berupa KTP. Kemudian pelapor diminta untuk membacakan tuntutannya kepada terlapor.

Sidang berakhir pada pukul 17.45 WIB dan akan dilanjutkan pada sidang pembacaan dari pihak terlapor (KPU Riau) pada tanggal 20 September 2018.



 
Berita Lainnya :
  • Bawaslu Riau Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Syintia Dewi Terhadap KPU
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved